Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Syahrul Effendi : PNS Yang Abaikan Kebersihan Lingkungan Akan Ditindak

JAKARTA (wartamerdeka) -Walikota Jakarta Selatan,Syahrul Effendi, meminta kepada seluruh jajarannya untuk selalu menjaga kebersihan di lingkungan kerjanya masing-masing.


Bahkan jika hal itu diabaikan, maka sanksi tegas akan menanti pegawai yang bersangkutan. “Kami akan kenakan sanksi tegas kepada PNS di lingkungan Pemkot Jaksel yang mengabaikan masalah kebersihan,’’tandas Syahrul, kemarin.

Selama ini pihaknya selalu berupaya menekankan kepada masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungannya.Jika aparatur pemerintah sendiri yang justru mengabaikan masalah kebersihan. ‘’Tentu saja bagi saya ini persoalan yang sangat memalukan,”kata Syahrul lagi.

Karena itu, lanjut Syahrul, seorang PNS memiliki dan telah dibekali pemahaman aturan-aturan baku mengenai perlunya menjaga kebersihan, kenyamanan serta keasriaan lingkungan. Jika mereka (PNS-red) tidak sanggup melaksanakannya, mestinya yang bersangkutan harus malu terhadap masyarakat.

“Mulai saat ini, seluruh unit kerja wajib menjaga kebersihan lingkungannya,” katanya.

Ke depan,tambah Syahrul,pihaknya akan melakukan pencanangan pemeliharaan kebersihan lingkungan kerja bagi seluruh unit satuan kerja di lingkungan Pemkot Jaksel.

Untuk mewujudkan hal tersebut Syahrul meminta agar tidak menyediakan asbak rokok di ruang kerja Unit masing-masing.Dengan begitu,seluruh tamu yang datang maupun karyawan di lingkungan Pemkot Jaksel tidak merokok di ruangan kerja karena melanggar Perda No 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok di DKI Jakarta.(badar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama