REMBANG-Aparat Polres Rembang telah mengamankan 20 orang dan telah melakukan penyidikan terkait degan perkara pengroyokan di desa Dresi Kulon pada malam Sabtu (18/9/2010) yang menyebabkan 2 orang menjadi korban, dan salah satunya meninggal dunia,
Dari hasil penyidikan sementara, pada hari Minggu (19/09/2010), diperoleh perkembangan cukup signifikan. Kapolres Rembang AKBP Susilo Teguh Raharjo melalui Kasat reskrim Polres Rembang AKP Sugirman saat dikonfirmasi wartawan menuturkan setelah pihaknya melakukan penyidikan perkara kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan mengakibatkan Saefudin 16 th meninggal dunia dan Rozi 18 th luka warga desa Sambiyan Kecamatan Kaliori.
Hingga saat ini dari 20 orang yang diamankan dan diperiksa, dapat kesimpulan sementara sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka. Ke 14 orang tersebut adalah: 1. Ahmad Sampurno bin Sutomo (22 th), 2. Hendra Puji Sentana bin Sento (20 th), 3. Ahmad Faizin bin Sukadi (18 th), 4. Dwi Sulistyo Utomo bin Sulikin (20 th), 5. Ali Ridwan Rifai (17 th), 6.Ahmad Sutamto bin Sutomo (16 th), 7. Ahmad Zuhri bin Sento (16 th), 8. Alimin bin Karmani (17 th), 9. Bayu ristanto bin Jamari (17 th), 10. Andi Nur Prasetya bin Rasidin (17 th), 11. Jaka Restu Widyanaka bin Sujiman (17 th), 12. Purminto bin Kasmijan (17 th), 13, Mohamad Sofyan bin Punadi (17 th), 14. Anjah Sulistyono bin Suli (16 th).
Kasat menambahkan dari sejumlah 14 orang tersebut, 10 masuk katagori anak-anak dan empat dewasa serta sebagian masih duduk dibangku sekolah tiingkat menengah SLTA. Para pelaku kekerasan tersebut diancam pasal 170(2) ke 2e dan 3e KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.(hasan/sukirno)
Dari hasil penyidikan sementara, pada hari Minggu (19/09/2010), diperoleh perkembangan cukup signifikan. Kapolres Rembang AKBP Susilo Teguh Raharjo melalui Kasat reskrim Polres Rembang AKP Sugirman saat dikonfirmasi wartawan menuturkan setelah pihaknya melakukan penyidikan perkara kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan mengakibatkan Saefudin 16 th meninggal dunia dan Rozi 18 th luka warga desa Sambiyan Kecamatan Kaliori.
Hingga saat ini dari 20 orang yang diamankan dan diperiksa, dapat kesimpulan sementara sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka. Ke 14 orang tersebut adalah: 1. Ahmad Sampurno bin Sutomo (22 th), 2. Hendra Puji Sentana bin Sento (20 th), 3. Ahmad Faizin bin Sukadi (18 th), 4. Dwi Sulistyo Utomo bin Sulikin (20 th), 5. Ali Ridwan Rifai (17 th), 6.Ahmad Sutamto bin Sutomo (16 th), 7. Ahmad Zuhri bin Sento (16 th), 8. Alimin bin Karmani (17 th), 9. Bayu ristanto bin Jamari (17 th), 10. Andi Nur Prasetya bin Rasidin (17 th), 11. Jaka Restu Widyanaka bin Sujiman (17 th), 12. Purminto bin Kasmijan (17 th), 13, Mohamad Sofyan bin Punadi (17 th), 14. Anjah Sulistyono bin Suli (16 th).
Kasat menambahkan dari sejumlah 14 orang tersebut, 10 masuk katagori anak-anak dan empat dewasa serta sebagian masih duduk dibangku sekolah tiingkat menengah SLTA. Para pelaku kekerasan tersebut diancam pasal 170(2) ke 2e dan 3e KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.(hasan/sukirno)