Uji Coba 5 Hari Kerja Di Lingkungan Pemkab Rembang Dimulai


REMBANG-Pemerintah Kabupaten rembang mencanangkan dimulainya ujicoba 5 hari kerja di lingkungan pemerintah daerah setempat per tanggal 3 Januari 2011. Pencanangan dilaksnakan bertepatan dengan upacara apel pagi di halaman kantor Bupati, dihadiri Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala SKPD, Kepala Bagian Setda dan peserta upacara lainnya.

Wakil Bupati Rembang H Abdul Hafidz selaku inspektur upacara antara lain mentebutkan, penerapan ujicoba 5 hari kerja berlaku mulai tanggal 1 januari 2011. Perubahan jam kerja PNS di lingkungan pemkab Rembang, hari Senin sampai dengan Kamis jam masuk 07.00 WIB dan pulang 5.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat jam masuk 07.00 WIB dan pulang 11.00 WIB.

"Penerapan 5 hari kerja ini berdasarkan peraturan Bupati nomor 38 tahun 2010 tentang pelaksanaan ujicoba penerapan lima hari kerja pada perangkat daerah Kabupaten Rembang," ucapnya.

Ia menegaskan, pelaksanan penerapan ujicoba ini dimaksudkan untuk mewujudkan efisiensi, efektifitas dan produktifitas kerja Pegawai negeri sipil daerah. Oleh karena itu semua PNS termasuk CPNS wajib melaksanakannya.

"Ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin PNS. Antara lain disebutkan bahwa salah satu kewajiban PNS adalah masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja," tandasnya.

Saat ditemui usai upacara apel pagi Wakil Bupati Rembang Abdul hafidz mengatakan, pelaksanaan ujicoba lima hari kerja  berlaku selama 6 bulan. Selanjutnya akan dievaluasi meliputi produktifitas kerja, efisiensi, disiplin pegawai, serta tanggapan masyarakat terhadap pelaksanaan 5 hari kerja tersebut.

"Hal lain yang sangat penting dan perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ujicoba loma hari kerja adalah peningkatan kualitas pelayanan publik termasuk pelayanan kepada masyarakat jangan sampai terganggu, justru semakin ditingkatkan," ujarnya.

Ia menyampaikan, jajaran SKPD yang terkait langsung dengan unit pelayanan masyarakat, seperti Kantor Pelyanan Perijinan Terpadu (KPPT), Dinas kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil), Rumah Sakit dan Puskesmas, harus tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat pada hari Sabtu.

"Dengan memberlakukan sistem piket. Sedangkan untuk unit kerja tertentu seperti Rumah Sakit dan Satgas Pemadam kebakaran tentunya tetap memberikan pelayanan 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu," pungkasnya. (hasan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama