Langsung ke konten utama

Populer

Tuhan Menyuruh Kita Lapar

MBG (Makanan Buka berGizi) (9)

Tuhan di Ujung Rindu (8)

Bupati Barru Lantik 153 Pejabat, Langkah Strategis Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Antara Takjil dan Takdir (7)

Uji Coba 5 Hari Kerja Di Lingkungan Pemkab Rembang Dimulai


REMBANG-Pemerintah Kabupaten rembang mencanangkan dimulainya ujicoba 5 hari kerja di lingkungan pemerintah daerah setempat per tanggal 3 Januari 2011. Pencanangan dilaksnakan bertepatan dengan upacara apel pagi di halaman kantor Bupati, dihadiri Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala SKPD, Kepala Bagian Setda dan peserta upacara lainnya.

Wakil Bupati Rembang H Abdul Hafidz selaku inspektur upacara antara lain mentebutkan, penerapan ujicoba 5 hari kerja berlaku mulai tanggal 1 januari 2011. Perubahan jam kerja PNS di lingkungan pemkab Rembang, hari Senin sampai dengan Kamis jam masuk 07.00 WIB dan pulang 5.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat jam masuk 07.00 WIB dan pulang 11.00 WIB.

"Penerapan 5 hari kerja ini berdasarkan peraturan Bupati nomor 38 tahun 2010 tentang pelaksanaan ujicoba penerapan lima hari kerja pada perangkat daerah Kabupaten Rembang," ucapnya.

Ia menegaskan, pelaksanan penerapan ujicoba ini dimaksudkan untuk mewujudkan efisiensi, efektifitas dan produktifitas kerja Pegawai negeri sipil daerah. Oleh karena itu semua PNS termasuk CPNS wajib melaksanakannya.

"Ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin PNS. Antara lain disebutkan bahwa salah satu kewajiban PNS adalah masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja," tandasnya.

Saat ditemui usai upacara apel pagi Wakil Bupati Rembang Abdul hafidz mengatakan, pelaksanaan ujicoba lima hari kerja  berlaku selama 6 bulan. Selanjutnya akan dievaluasi meliputi produktifitas kerja, efisiensi, disiplin pegawai, serta tanggapan masyarakat terhadap pelaksanaan 5 hari kerja tersebut.

"Hal lain yang sangat penting dan perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ujicoba loma hari kerja adalah peningkatan kualitas pelayanan publik termasuk pelayanan kepada masyarakat jangan sampai terganggu, justru semakin ditingkatkan," ujarnya.

Ia menyampaikan, jajaran SKPD yang terkait langsung dengan unit pelayanan masyarakat, seperti Kantor Pelyanan Perijinan Terpadu (KPPT), Dinas kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil), Rumah Sakit dan Puskesmas, harus tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat pada hari Sabtu.

"Dengan memberlakukan sistem piket. Sedangkan untuk unit kerja tertentu seperti Rumah Sakit dan Satgas Pemadam kebakaran tentunya tetap memberikan pelayanan 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu," pungkasnya. (hasan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Dasar antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak

Oleh : YM. Sjahrir Tamsi  Dalam dunia pendidikan, sertifikasi memiliki peran penting sebagai pengakuan resmi atas kompetensi seseorang dalam bidang tertentu. Namun, sering kali terdapat kebingungan untuk membedakan antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak.  Ketiga jenis sertifikasi ini memiliki fokus, tujuan, dan proses yang berbeda. Artikel ini membahas perbedaan mendasar di antara ketiganya berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia. 1. Sertifikasi Profesi Defenisi : Sertifikasi Profesi adalah pengakuan "Kompetensi Kerja" seseorang di bidang tertentu berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP-P3) yang independen dan terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP RI). Tujuan : Memberikan pengakuan kompetensi profesional di berbagai sektor pekerjaan atau profesi. Menjamin tenaga kerja yang ...

MS Bulganon H. Amir: YASKUM akan Dirikan Sekolah dan Pesantren Gratis

Ir Teuku Muhammad Syamsoe Bulganon Hasbullah Amir, pendiri YASKUM . Oleh: M. Aris Kuncoro JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Ada khabar gembira dari Yayasan Kharisma Usada Mustika (YASKUM). Lembaga yang bergerak di bidang sosial ini kini tengah bersiap-siap hendak menyelenggarakan pesantren gratis dan sekolah umum gratis, bagi warga masyarakat tidak mampu. Untuk program sekolah umum gratis ini rencananya akan dibuka dari jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Andi Ina: Pastikan Golkar Rumah Bagi Kader

Makassar (wartamerdeka.info) - Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari yang juga Bendahara Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri acara buka puasa dan tarwih berjamaah bersama AMPG Sulsel di Four Point Sheraton, Selasa (18/3/2025).  Selain Andi Ina, hadir Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, Bupati Selayar, Nasir Ali, Bupati Luwu, Patahuddin, Bupati Soppeng, Suardi Haseng, Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar, dan Wakil Bupati Wajo, Baso Rahmanuddin.  Hadir pula anggota DPRD dari Fraksi Golkar Barru diantaranya, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M. Si yang juga Ketua DPRD. Rusdi Cara, Herman Jaya dan Hacing.  Andi Ina mengatakan, momentum ini bukan sekadar berbagi hidangan berbuka, tetapi juga ajang memperkuat soliditas dan komitmen dalam membangun Golkar yang semakin kuat.  Tentu, katanya, pihaknya sebagai kader selalu siap mendukung setiap inisiatif yang mempererat barisan, memastikan bahwa semangat kekeluargaan dan kepedulian sosial tetap menjadi fondasi utam...