TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Diduga Melakukan Penipuan CPNS Mantan Kades Ditahan



REMBANG (wartamerdeka.com) - Diduga melakukan  sejumlah aksi  penipuan Seleksi calon Pegawai negeri sipil  Mantan kepala desa Pragu Kec. Sulang, berinisial LM  (48 tahun) ditahan Di Mapolres Rembang untuk  dimintai keterangan. Dalam melakukan aksinya LM  berjanji kepada sejumlah  calon korbannya mampu meloloskan seseorang menjadi pegawai negeri, dengan imbalan uang rata rata Rp 60 juta. 
Uang tersebut dibayarkan secara bertahap, namun setelah  bertahun tahun menunggu mereka yang berharap jadi CPNS tidak juga diangkat pegawai negeri,karena kesal  sejumlah  warga  asal Kab. Rembang kemudian melapor kepada aparat  Polres Rembang.

Kapolres Rembang AKBP Adhy Fandy Ariyanto saat dikonfirmasi wartawan  mengatakan, tersangka memang cukup pandai dan lihai dalam  mempengaruhi, dengan kata kata manis. Dari hasil pemeriksaan yang menjadi korban penipuan  tak hanya warga Rembang saja, korban penipuan ini tersebar di berbagai daerah, seperti Cepu Blora dan Bekasi Jawa Barat. Pihaknya masih melakukan penelusuran, apakah Lgm bergerak sendiri atau sudah mempunyai jaringan.
Kapolres  menghimbau kepada warga masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan tersangka, diharapkan segera melapor.
Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan, karena pihaknya masih  butuh keterangan dari banyak saksi.
Saat disinggung berapa jumlah hasil  penipuan yang dilakukan  AKBP Adhy Fandy Ariyanto belum bisa memastikan, karena menunggu hasil pengembangan anggota yang masih bergerak di lapangan. "Pelaku  kami jerat  pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman  4 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (hasan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama