Kepala Desa Cicadas Nur Cicih kepada wartawan menyatakan bahwa dengan terjadinya musibah yang diakibatkan bocornya Gas PT SPV sehingga berjatuhan korban keracunan pihaknya akan menindaklanjuti kasus itu,”ujarnya.
Adapun dari beberapa orang korban keracunan di RS Efarina Etaham kepada wartawan menyatakan menuntut pihak SPV bertanggung jawab bukan hanya sekedar perawatan atau pengobatan semata. “Akan tetapi, pihak perusahaan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Karena, hampir tiap tahun warga mengalami musibah yang sama yaitu keracunan yang bersumber dari PT SPV tersebut,”ungkapnya.
Para korban, sudah meminta pihak Desa Cicadas agar bisa menindaklanjuti terkait kasus tersebut. Namun, sayang selalu tidak ada kepastian, karena disinyalir mereka lebih mementingkan pribadi ketimbang kepentingan masyarakatnya,”keluh mereka.
Sementara, LSM KPLH Jabar Yossi Soenatha saat dimintai komentar terkait dengan adanya kasus yang menimpa warga Ciroyom Desa Cicadas karena diakibatkan bocornya Piva Gas Milik PT SPV menyatakan, pihak SPV sepenuhnya harus bertanggung jawab bahkan bisa dituntut pidana sesuai UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup karena fakta sudah banyak jatuh korban dan perlu ditinjau ulang terkait izin Amdal UKL dan UPL. (TIM)