Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

BKN: Anggota TNI/Polri Tidak Dilarang Isi JPT di Birokrasi Pemerintahan


BKN: Anggota TNI/Polri Tidak Dilarang Isi JPT di Birokrasi Pemerintahan
Foto : Pelantikan JPT di Sekretariat Kabinet, beberapa waktu lalu
JAKARTA (wartamerdeka.net) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluruskan pemberitaan yang seolah-olah ada ketentuan yang melarang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) atau setara eselon I dan II di birokrasi Pemerintahan.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menjelaskan, bahwa setiap anggota TNI/POLRI yang ingin menduduki JPT (baik pratama maupun madya/eselon I-II) di birokrasi Pemerintah harus mengikuti seleksi terbuka sesuai dengan syarat/ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Pasal 148 PP 11/2017 menyebutkan bahwa terdapat beberapa jabatan ASN tertentu di instansi Pusat yang dapat diisi oleh prajurit/anggota TNI/POLRI,” tegas Ridwan, di Jakarta, Selasa (22/8).
Mengutip Pasal 150 PP No. 11 Tahun 2017 itu, Ridwan menekankan, bahwa prajurit TNI atau anggota POLRI yang menduduki jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak dapat beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena itu, setiap anggota TNI/POLRI yang akan berkompetisi dalam pengisian JPT ASN harus mengundurkan diri dari instansi asal, dan mengikuti seleksi kompetensi JPT yang ditetapkan.
“BKN selaku instansi pembina manajemen kepegawaian ASN tidak akan memproses pengusulan tanpa melewati prosedur pengisian JPT,” tegas Ridwan.
Mengenai Batas Usia Pensiun (BUP), Kepala Biro Humas BKN itu menambahkan, sesuai Pasal 156 di PP yang sama ditentukan bahwa BUP bagi prajurit/anggota TNI/POLRI yang menduduki Jabatan ASN tidak mengikuti aturan BUP Jabatan ASN, tetapi tetap mengacu pada masing-masing ketentuan BUP yang diatur dalam perundang-undangan bagi TNI/POLRI. (Humas BKN/ar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama