Tanah Adat Hendak Dirampas, Warga Sunda Wiwitan Melawan


KUNINGAN  (wartamerdeka.net) - Ratusan warga Sunda Wiwitan bersama sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) Jawa Barat, berunjuk rasa di depan Paseban Tripanca Tunggal, Cigugur, Kuningan, Jawa Barat, Kamis (24/8). Mereka menghadang rencana eksekusi tanah adat Pengadilan Negeri Kuningan, dengan berbaring bersama di jalanan.
Jurubicara Sunda Wiwitan, Dewi Kanti dan Oki Satria mengatakan, banyak kejanggalan dalam kasus ini.


Pengakuan negara dalam memandang dan mengakui hukum adat sangat kurang. Prespektif tanah adat di lihat dengan frame hukum waris. Hal ini menimbulkan carut marut dalam menjalankan putusan eksekusi nya.

Kejanggalan kejanggalan dalam proses pengadilan antara lain terjadi dengan menolak kesaksian para sesepuh adat karena tidak disumpah sesuai agama yang diakui negara. Tindakan pengadilan ini memicu perlawanan masyarakat adat karuhun Sunda Wiwitan di dukung Ormas GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) beserta Jaringan desa GEMPUR (Gerakan massa Pejuang untuk Rakyat). Mereka  menghadang pelaksanaan eksekusi lahan adat tersebut. 



Komunitas Adat Karuhun  Sunda Wiwitan merupakan kesatuan masyarakat yang berpegang teguh pada Hukum Adat leluhurnya,mereka terbentuk jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia ini berdiri. Pangeran Sadewa Madrais Alibasa Kusuma Wijaya Ningrat  adalah sesepuh adat pendiri komunitas Adat tersebut.

"Beliau pada masa penjajahan VOC menjadi tokoh gerakan kebangkitan kebangsaan melalui gerakan kebudayaannya. Beliau memberi pencerahan dan penguatan pada komunitasnya akan kesadaran dan kepercayaan diri dalam menegakkan kharakter bangsa," jelas Dewi Kanti salah satu cicit Pangeran Madrais.

Dengan menggali ajaran spiritual leluhur yang dikenal dengan Ajaran “Agama Djawa Soenda Pasoendan”, lanjut Dewi Kanti, eksistensi komunitas Adat ini  mengalami jatuh bangun lewat pengakuan politik penguasa.

Sejak berdirinya NKRI, tambah Oki Satria, komunitas ini tetap mempertahankan Tradisinya. Terlebih sejak tahun 1965 pemerintah lewat  PNPS No.1 tahun 1965 menjadikan aturan ini diinterpretasikan oleh masyarakat luas pada pembatasan pengakuan Agama oleh negara.

Dampak politik identitas itu bahkan  dirasakan oleh komunitas ini memuncak di tahun 1964, dimana terjadi kriminalisasi atas legalitas perkawinan dan hak keperdataan sebagai warga negara yang dianggap tidak sah oleh negara nya sendiri.

Aset komunal

Secara turun menurun komunitas adat ini tunduk pada hukum atau ketentuan yang ditulis tangan sesepuh adatnya langsung ( Pangeran Madrais) yang disebut dengan manuskrip. Dalam manuscrip tersebut terdapat sistem ajaran peraturan mengenai pertanian, perbintangan dan kehidupan sesama. Dalam masnukrip tersebut juga disebutkan bahwa kepemilikan tanah oleh sesepuh adat adalah milik komunal dan tidak dapat dibagi wariskan.

Dasar kebijakan tersebut adalah karena pendiri komunitas menyadari, demi menghindari penguasaan asset secara pribadi yang bisa berdampak pada hilangnya kesadaran mempertahan dan melestarikan keberlangsungan komunitas yang di dasarkan atas nilai sejarah dan budaya luhur. Dari beberapa temuan manuskrip secara tegas terdapat penegasan atas pengelolaan aset komunal untuk kepentingan umum dan tidak untuk dibagi wariskan kepada pihak keluarga ataupun keturunan.

Kebijakan tersebut dilanjutkan oleh Sesepuh Adat generasi kedua yaitu Pangeran Tedja Buana, yang pada tahun 1948 dalam suatu upacara sakral menegaskan kembali amanat leluhur tersebut. Untuk meyakinkan terlaksananya amanat tersebut secara khusus P. Tedja Buwana memberikan pernyataan dan penegasan mengenai hibah kepada perwakilan masyarakat dan lembaga yang ditunjuk Yaitu Yayasan Tri Mulya.

Dirugikan

Dewi Kanti menegaskan, dalam kasus putusan eksekusi Tanah Adat blok Mayasih ini, masyarakat adat dirugikan atas Putusan Pengadilan Negeri Kuningan No.07/Pdt.G/2009/PN.Kng tanggal 18 Januari 2010 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.82/Pdt/2010/PT.Bdg tanggal 5 Mei 2010 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.2394K/Pdt/2010 tanggal 12 Januari 2012 jo. Putusan PK No.21 PK/Pdt/2014 tanggal 18 Juni 2014.

"Masyarakat berpandangan ; Majelis Hakim telah keliru memahami objectum litis-nya. karena memahami objectum litis-nya sebagai sengketa waris, padahal jelas bahwa objectum litis-nya bukan sengketa soal waris, melainkan sengketa atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terjadi di internal masyarakat hukum adat," tandas Dewi Kanti.

Atas kekeliruan dalam pertimbangan hukum tersebut,  tanah milik adat hilang karena hanya atas dasar pernyataan dan keterangan pihak ketiga, mantan juru tulis, yang tidak jelas dan tidak mendasar pada sejarah, sementara kesaksian dari pupuhu adat yang mengetahui asal asul tanah di persidangan tidak menjadi pertimbangan hukum hanya karena mereka menganut agama leluhur Sunda Wiwitan.

Sejak proses pengadilan di tingkat pertama, ujar Oki Satria, warga Adat mendapat tekanan Ormas berbendera agama yang diduga menjadi kepanjangan tangan elit lokal. Mereka kemudian menyebar, tuduhan masyarakat adat Sunda Wiwitan sebagai komunis.

Gugatan perlawanan

Dewi Kanti menjelaskan, pada tanggal 22 Februari 2017 pihaknya mengembalikan hak atas tanah adat dan hutan adat dengan mengajukan gugatan perlawanan (derden verzet) terhadap putusan Peninjauan Kembali No.21PK/Pdt/2014, tanggal 18 Juni 2014 dengan perkara No. 05/Pdt.Plw/2017/PN. (Dar/Win)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama