Tujuh anggota OPEC+, termasuk Arab Saudi dan Rusia, akan meningkatkan produksi sebesar 188.000 barel per hari. // Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Cegah Pelanggaran, Prajurit Wijayakusuma Dibekali Pengetahuan UU Lalulintas




BANYUMAS (wartamerdeka.net) - Dalam rangka mencegah dan mengeliminir pelanggaran prajurit khususnya pelanggaran disiplin berlalu lintas, prajurit Wijayakusuma dan ASN Makorem 071/Wk dan Balak Aju Kodam IV/Dip jajaran Korem 071/Wk diberi pembekalan Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rabu (20/9) di Gedung Pertemuan A.Yani Makorem 071/Wk Jl.Gatot Subroto No.1 Sokaraja Banyumas.


Sosialisasi UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disampaikan Dandenpom IV/1 Purwokerto Mayor Cpm Kasid, S.H.

Dikatakan Dandenpom IV/1 Purwokerto bahwa kegiatan ini sebagai maksud untuk memberikan pemahaman kepada prajurit tentang pentingnya tertib berlalu lintas.

"Disiplin berlalu lintas merupakan kewajiban kita sebagai pengguna jalan, apalagi sebagai seorang prajurit TNI, kita harus menjadi pelopor dan contoh bagi masyarakat dalam berlalu lintas, "  terangnya.

"Kegiatan ini kita laksanakan agar para prajurit dan ASN memahami tentang Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Karena sampai dengan saat ini, besarnya angka kecelakaan disebabkan kurangnya disiplin dalam berlalu lintas, " ujarnya.

Karenanya, mari kita bersama-sama belajar memahami aturan yang berlaku dalam berlalu lintas.

Disampaikan pula bahwa dalam Undang-undang ini dapat sebagai tindak pidana, karena kita mempunyai aturan hukum yakni hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Karenanya kita harus patuhi undang-undang tersebut, kita taati dan pedomani.

Dalam Undang-undang ini mengatur ketentuan fisik maupun administrasi baik pengendara maupun kendaraannya, kondisi fisik kendaraan harus sesuai kelengkapan kendaraan. Sebab itu, kita jangan sampai lalai melengkapinya, jangan sampai ada prajurit atau ASN yang memiliki kendaraan namun tidak memiliki administrasi kendaraannya.

"Patuhi segala aturan dan ketentuan terkait Undang-undang No.22 Tahun 2009 ini, saya himbau sebelum melaksanakan berkendara agar selalu mengecek kondisi fisik kendaraan, administrasinya dan kelengkapan administrasi dalam berkendara seperti SIM dan STNK. Selain itu, taati peraturan lalu lintas yang ada dan harus berkonsentrasi penuh dalam berkendara, dan yang paling utama bagi kita adalah berdoa sebelum melaksanakan aktivitas, " pungkasnya.(Didi) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama