Bupati Nelson : Evaluasi dan Peninjauan Kembali RTRW Penting




LIMBOTO (wartamerdeka) – Bupati Gorontalo  Prof Dr Nelson Pomalingo menegaskan, evaluasi dan peninjauan kembali (PK) Rencana tata ruang wilayah sangat penting karena melihat dinamika pembangungan.



“Apa lagi RPJMN berubah, kita menyesuaikan dengan RPJMD Kabupaten juga dengan RPJMD Provinsi,” tegas Bupati Nelson saat pimpin rapat pembahasan laporan peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Gorontalo tahun 2012-2032,  Selasa (10/10/2017 ).
Kata Bupati Nelson, di Gorontalo ini ada perubahan-perubahan ruang. Contohnya dengan adanya Pembangunan GOR, dengan adanya kawasan danau Limboto di-perdakan, Kawasan industri, rencana pembangunab pelabuhan dan sebagainya.
“Hal ini,harus ada peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah kita,” katanya.
Pada prinsipnya pihaknya  sudah punya aturan itu. “Oleh Karena itu, kita akan melihat mana dinamika terjadi kita bisa sesuaikan,”  ujar Bupati.
Nelson nengungkapkan, bahkan ada yang harus kita kembalikan. Contohnya kalau memang itu harus hutan lindung, maka kita akan kembalikan.
“Hal ini demi kita. Karena semua ini kita yang nikmati.Kita atur ruang ini dengan baik,” ujar Bupati Nelson.
Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gorontalo Doni Lahati menambahkan, Peninjauan Kembali rencana tata ruang adalah upaya untuk,(1) melihat kesesuaian anatra RTR dan Kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan starategis dan dinamika pembangunan,  (2) Pelaksanaan Pemanfaatan ruang,(menurut permen  agraria dan tata ruang /kepala badan pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2017 tentang pedoman peninjauan kembali tata ruang wilayah).
Doni juga menambahkan, UU No.6 tahun 2017 tentang penataan ruang mengamanatkan bahwa rencana tata ruang dapat ditinjau kembali I (satu) kali dalam 5 (Lima) tahun. Rekomendasi hasil peninjauan kembali mengahasilkan dua macam ,(I) RTRW tetap berlaku ,(2), RTRW perlu ditevisi.
Masih menurut Doni Lahati, kerangka acuan kerja  (KAK)-nya adalah :  (1), peninjauan kembali RTRW Kabupaten Gorontalo tahun 2012-2032 dilakukan berdasarkan tingkat urgensi /prioritas/keterdesakan penanganan kawasan tersebut di dalam kontelasi wilayah Kabupaten.(2) sinkronisasi dalam rangka peninjauan kembali RTRW Kabupaten Gorontalo dilakukan berdasarkan (1) program prioritas nawacita dalam RPJMN 2015-2019(Pepres No.2 tahun 2015 tentang RPJM -N 2015-2019) (2) UU No.26 tahun 2007 tentang penataan ruang pasal 26.(3),PP Nomor 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang pasal 82.
Adapun maksud dan tujuan serta sasaran kegiatan ini diantaranya sesuai KAK untuk melihat kembali kesesuaian antara RTRW dan  kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang yang sesuai dengam prosedur yang benar dan menghasilkan rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis subtantif sehingga terjadi sinkronisasi pelaksanaan pembangunan di wilayah Kabupaten Gorontalo dalam kurun waktu 5 (Lima) tahun terakhir.
Tujuan seuai KAK: (1) untuk meninjau kembali perubahan-perubahan yang terjadi dilingkungan strategis berupa terjadinya bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan ,terjadinya perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan ,atau terjadinya perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.(2) untuk meninjau kembali rencana tata ruang Kabupaten Gorontalo tahun 2012-2032 yang bersifat umum dari wilayah Kabupaten Gorontalo yang berisi tujuan strategis penataan ruang ,rencana strukut ruang,rencana pola ruang,penetapan kawasan strategis Kabupaten,arahan pemanfaatan ruang,dan ketentuan pengadilan pemanfaatan ruang.
Doni juga menuturkan, adapun sasarannya,   adalah:  (1) untuk mewujudkan keserasian anatara rencana tata ruang wilayah Kabupaten dan kebutuhan pembangunan dalam kurun waktu 5 tahun sebagai rentang waktu yang minimal untuk mencapai manfaat awal pembangunan dan kepastian hukum penataan ruang(2) untuk mewujudkan peninjauam kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten Gorontalo tahun 2012-2032 yang berkualitas sesuai dengan kepastian hukum peraturan perundang-undangan.(3), merumuskan kembali rencana beberapanunsur startegis kabupaten Gorontalo.(4),peninjauan kembali tujuan,kebijakan dan strategis penataan ruang,(5), peninjauan kembali rencana pola ruang wilayah yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya.(6), peninjauan penetapan kawasan startegis di Kabupaten Gorontalo,(7), peninjauam kembali aragan pemanfaatan ruang yang meliputi perwujudan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang,(8),peninjauan kembali arahan pengendalian dan pemanfaatan ruang.
Di akhir penyampaiannya,  Doni mengemukakan,  ruang lingkup kegiatan ini sesuai KAK (1) kualitas RTRW,(2), kesahihan RTRW (3), Simpangan pemanfatan ruang(4), Evaluasi,(5),perumusan Rekomondasi,(6) ,penyediaan citra resolusi menengah.
Untuk diketahui jegiatan yang berlangsung di Aula rudis Bupati Gorontalo ini turut dihadiri wakil  kepala cabang PT asana Citra  yasa Ir.Novi yati,Sekertaris Daerah Ir.Hadijaj U Tayeb,Staf ahli Bupati, Pimpinan OPD ,Para camat dan Kepala BPN Kabupaten Gorontalo.(Irfan/Hms)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama