SUKABUMI (wartamerdeka) - Dalam rangka menekan peredaran minuman keras (Miras) di Wilayah Hukum Polsek Geger Bitung jajaran kepolisan mengamankan 12 botol ninuman keras, Sabtu (18/11/2017).
Dalam razia Miras di warung Milik Nyai dan Hery dipimpin Kapolsek Iptu Budiono dan Kanit Reskim Bripka Rhamdani bersama dua anggota kepolisian.
Adapun Miras yang disita sebanyak 12 botol minuman bir merk Prost.
Kapolsek Iptu Catur mengemukakan bahwa kepolisian Akan terus melakukan razia terhadap pedagang yang berjualan Miras di wilayah Geger Bitung.
"Kepolisian terus akan mengembangkan dari hasil razia miras, dan hasil tadi sudah sudah dilaporkan ke polres Sukabumi. Kami mengharapkan kepada masyarakat bila ada yang menjual minuman keras agar melaporkan ke pihak kepolisian,dan masyarakat untuk bisa bekerja sama dalam memberantas penyakit masyarakat, " ujarnya.
Razia ini ke depanya akan bekerja sama dengan pihak yang lain.seperti Danramil, Kecamatan tokoh agama, tokoh masyarakat. (As Manggala)
Tags
Daerah