![]() |
Setya Novanto di KPK |
JAKARTA (wartamerdeka) - Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditahan KPK.
Sialnya, kecelakaan yang menimpa dirinya pada Kamis (16/11/2017) malam hingga sempat dirawat di Rumah Sakit Permata, Senayan, yang kemudian dipindah ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), tidak mempengaruhi keputusan KPK untuk menahannya.
Setelah pemeriksaan medis dari Tim Medis RSCM dan Tim IDI menyatakan tidak perlu rawat inap, KPK langsung menyeretnya ke kantor KPK.
Setya Novanto mengaku tak menduga dirinya yang masih dirawat langsung dijemput dari (RSCM) dan ditahan penyidik KPK.
"Saya tadi juga nggak nyangka bahwa malam ini saya pikir masih diberi kesempatan untuk recovery," kata Novanto usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11/2017) dini hari.
Novanto menjalani pemeriksaan perdana selaku tersangka dan tahanan kasus dugaan korupsi e-KTP elektronik di Gedung KPK, usai dijemput dari RSCM.
Meski masih merasa belum sehat, Novanto mengaku mengikuti proses hukum dirinya oleh KPK.
"Tapi, ya saya mematuhi hukum," ujarnya.
Rencananya, Novanto akan ditahan di Rutan KPK. Seperti diketahui, status Novanto memang sudah menjadi tahanan KPK. Penahanan Novanto dimulai sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017.
Namun, penahanannya dibantarkan karena masih dirawat di RSCM pasca kecelakaan yang dia alami.
Novanto sebelumnya mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis (19/11/2017). Mobil yang ditumpangi Novanto menabrak tiang listrik.
Saat itu, Novanto tengah menuju ke studio salah satu stasiun televisi swasta untuk melakukan siaran langsung.
Setelah melangsungkan siaran langsung, Novanto yang tengah diburu lembaga antirasuah berencana mendatangi KPK untuk memberikan keterangan.
Adapun KPK memburu Novanto setelah yang bersangkutan berkali-kali tak memenuhi panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. (DANS)
Tags
Nasional