![]() |
Pengacara Otto Hasibuan |
JAKARTA (wartamerdeka) - Baru sehari Setya Novanto ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tersangka kasus proyek e-KTP itu dikunjungi kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi.
Namun tak hanya pengacara Frederick Yunadi yang menjenguknya. Pengacara kawakan Otto Hasibuan juga turut mengunjungi Ketua DPR itu.
Sekitar dua jam lamanya Fredrich dan Otto bertemu dengan Setya Novanto. Dalam kesempatan tersebut, Otto diminta untuk menangani perkara Setya Novanto di KPK sampai nanti di pengadilan.
"Kebetulan beberapa waktu yang lalu saya diminta untuk membantu beliau untuk tuntaskan kasus ini dan tentunya sebagai lawyer tentunya saya harus bertemu dengan Pak Novanto nya," kata Otto usai bertemu Setya Novanto di Rutan KPK,Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
Otto menjelaskan dalam pertemuan tersebut tidak ada pembahasan soal praperadilan yang akan digelar pada Kamis (30/11). Dia mengaku masih mempelajari terkait kasus yang membelit kliennya.
"Bahwa pasti Setya Novanto ditahan akan dibawa ke pengadilan. Untuk itu sebagai tim hukum kami akan mempersiapkan langkah-langkah hukum yang tepat sesuai dengan hukum tersebut. Ini kan sudah tidak mungkin lagi mundur. Kita sudah masuk ke dalam gelanggang pertanding berarti dengan gelanggang hukum yang baik," tambah Otto.
Menurut dia, terjadi beberapa hal yang merugikan kliennya. Namun, kliennya, kata Otto, siap untuk melaksanakan proses hukum. Kemudian kata dia, dalam pertemuan tersebut hanya menjelaskan beberapa hal mulai dari awal hingga kasus yang membelitnya.
"Dan saya sudah mendapat kuasa secara resmi, berikan tanda tangan kuasa kepada kami dan mulai saat ini kami akan bekerja sama dengan teman saya Pak Fredrich untuk selesaikan ini," ungkap Otto.
Diketahui sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto resmi ditahan oleh KPK di rutan KPK. Ketua Umum Partai Golkar tersebut ditahan selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Minggu (19/11) malam Setnov dibawa dari RSCM menuju ke KPK untuk ditahan dalam kasus tersebut. Setnov mengenakan rompi orange dan menggunakan kursi roda.
Selama kurang lebih satu jam Setnov diperiksa oleh KPK dan resmi ditahan.
Dalam kasus tersebut, Setya Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ini kali kedua Setnov ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya sempat memenangkan praperadilan soal status tersangkanya. (DANS/MER)
Tags
Nasional