// Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni mengkritik komentar Trump tentang Paus Leo XIV // Atletico Madrid meraih kemenangan 2-0 atas Barcelona, setelah Cubarsi (Barcelona) diusir dari lapangan Camp Nou. // Perselisihan minyak Libya mencerminkan krisis Hormuz, memicu kekhawatiran energi Eropa // Perusahaan satelit AS Planet Labs mengumumkan pemblokiran siaran gambar perang di Iran, atas permintaan pemerintah AS. // Kapal yang Terkait dengan Jepang Melewati Selat Hormuz //

Berita Foto

Pembicaraan Israel-Lebanon akan dimulai pukul 11 ​​pagi di Washington, DC


Duta Besar Lebanon Nada Hamadeh dan Duta Besar Israel Yechiel Leiter dijadwalkan bertemu di Washington, DC, pukul 11 ​​pagi waktu setempat (15:00 GMT) untuk memulai pembicaraan langsung yang jarang terjadi, menurut jadwal yang diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri AS.

Lanjut...

Bakamla RI Tangkap Satu Kapal Pencuri Ikan dan Angkat 12 Rumpon Philipina


BITUNG (wartamerdeka) - Patroli Keamanan Laut Bakamla RI mengamankan 1 Kapal pencuri ikan asal Philipina dan mengangkat 12 ponton atau rumpon liar nelayan Philipina di area perbatasan ZEE Laut Sulawesi, kemudian mengawal kapal asing tersebut ke dermaga PSDKP Bitung, Sabtu (11/11/2017).


Penangkapan bermula sekira pukul 10.20 WITA hari Rabu (8/11), pada saat KP Orca-3 milik PSDKP-KKP yang tengah tergabung dalam Operasi Bakamla RI Wilayah Tengah sedang melakukan patroli rutin di perairan Sulawesi, dan mendapati kapal tersebut berada di ZEE Indonesia.

Kapal ikan bernama F/Bca Jebo-07, membawa dua ABK berkewarganegaraan Philipina, didapati  sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap Hand Line.

Dengan sigap Komandan Orca-3 Muhammad Ma'ruf, S.St.,Pi. memerintahkan dilakukan penghentian, pemeriksaan dan penahanan terhadap kapal motor yang dinakhkodai Junmar tersebut. Dalam pemeriksaan ditemukan tiga unit alat tangkap handline, beberapa perangkat komunikasi dan navigasi. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, kapal diduga melanggar ketentuan pasal 93 ayat (3) dan pasal 100B jo pasal 38 ayat (1) UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Guna proses hukum lebih lanjut, selanjutnya kapal serta barang bukti dikawal ke dermaga pangkalan PSDKP Bitung.

Tidak jauh dari lokasi tersebut, di area perbatasan ZEE Laut Sulawesi, KP Orca-03 juga menemukan keberadaan 12 ponton atau rumpon liar, seluruh ponton tersebut berhasil diangkat dan diamankan.(Humas Bakamla RI/Ar) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama