Ditnarkoba Polda Metro Gagalkan Penyelundupan Sabu yang Disembunyikan di Kabin Forklif


JAKARTA (wartamerdeka) - Polda Metro Jaya bekerja sama dengan jajaran Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan kethamine yang disembunyikan di dalam kabin alat pengangkat berat Forklif di Auto Part Kemayoran Jl. Kian Santang Rt 002 Rw 005 kel. Gebang Raya, Kec. Periuk, Kota Tangerang, Banten. 


Sebanyak 86, 271 kilogram sabu dan 100 gram, 41 gram serbuk warna oranye, dan 58 serbuk warna putih dan dua unit Forklif disita petugas.

"Kita menyita methampefamin atau yang dikenal nama sabu sebanyak 86,271 Kg, hampir 100 kilo," kata Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigjen Purwadi kepada wartawan, Kamis (2/11/2017) di Polda Metro Jaya.

Wakapolda menjelaskan, modus pengiriman barang haram itu dilakukan dengan memasukkannya ke dalam rongga kabin Forklif sehingga sulit dideteksi dengan cara yang biasa.

Para tersangka kasus narkoba 


Ruang kabin Forklif yang sudah dimasukkan sabu di bagian rongganya lalu dilapisi plat besi tebal yang dioleskan dengan oli dengan tujuan mengaburkan fungsi x-Ray. 

"Forklif yang didalam rongganya berisi sabu itu oleh ketiga tersangka kemudian dikirim dari Taiwan ke Indonesia," beber Purwadi.

Purwadi mengungkapkan, para mafia narkoba internasional mengira pihak Kepolisian RI sudah puas dengan hasil tangkapan sabu 1 ton di Anyer beberapa waktu lalu. 

"Mereka berpikir setelah pengungkapan di Anyer kita (polisi) lengah sehingga mengirim sabu dengan modus dimasukkan ke dalam Forklif. Padahal kita terus memantau soal kegiatan ini," ujarnya.

Kasus ini disampaikan Kapolda berhasil diungkap berkat kerja keras Direktorat Narkoba dibawah pimpinan Kombes Suwondo Nainggolan bekerja sama dengan pihak Bea Cukai. 

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menjabarkan lebih rinci bahwa ihwal pengungkapan itu bermula pada 23 Oktober 2017. 

"Saat itu Unit II Subdit II mendapat informasi adanya pengiriman narkoba dari Taiwan ke Indonesia dan barangnya sudah di gudang PT Transcon Indonesia Petikemas Kawasan Berikat Nusantara Marunda," jelas Suwondo.

Atas info itu, Subdit II dipimpin AKBP Dony Alexander lalu menguntit keberadaan barang yang ternyata dikirim ke Auto Part Kemayoran Tangerang. Dengan cepat petugas lalu menyergap AD, RH dan SG yang berada di gudang tersebut dan membongkar bagian kabin Forklif merek Komatsu yang ternyata di dalamnya berisi sabu.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 198 juncto pasal 108 Undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(ar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama