Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

OKNUM PNS DISDUKCAPIL PURWAKARTA DIBEKUK SATRESNARKOBA POLRES PURWAKARTA


PURWAKARTA (wartamerdeka) - Kembali jajaran Satres Narkoba Polres  Purwakarta membuktikan keseriusannya untuk memberantas  Narkoba tanpa kecuali baik terhadap Bandar, Pengedar sampai ke Pemakai. 


Kali ini,  penangkapan dilakukan terhadap oknum PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta tepatnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, yakni Muhamad Yusuf alias Ucok bin Agus Samsudin (37 tahun).

PNS yang beralamat di Kp. Pasar Minggu Rt. 04 / 01 Ds. Cikumpay Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta ini, Selasa (28/11) lalu Pukul 22.30 Wib diamankan Satres Narkoba.

Ucok  kedapatan sedang mengkonsumsi barang haram jenis shabu shabu di sebuah rumah di kampung Kaum, Desa Campaka, Kecamatan Campaka.

Dalam penggerebegan itu polisi mengamankan delapan bungkus kecil plastik bening berisikan kristal yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat  0,60 Gram.

Menurut Kapolres Purwakarta AKBP Dedy Tabrani Sik, tersangka akan dikenakan Pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU Narkotika No. 35 tahun 2009.

"Kita akan terus mengembangkan kasus dari mana Ucok mendapatkan barang shabu ini apakah ada keterlibatan dengan jaringan Narkoba lintas Daerah. Kita terus kembangkan dan koordinasi dengan BNN Polda Jawa Barat ,"  tegas Kapolres,  tadi siang.(A.Budiman).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama