Aliansi Jurnalis Toraja Soroti Penolakan terhadap Wartawan di SMPN 1 Buntao Torut

Aliansi Jurnalis Toraja Soroti Penolakan terhadap Wartawan di SMPN 1 Buntao Torut


MAKASSAR (wartamerdeka) - Pemberitaan mengenai penolakan Kepala Sekolah, Yakobus Rengke, terhadap  wartawan yang meliput di SMP Negeri 1 Buntao, mengundang reaksi keras berbagai pihak. Reaksi ini terutama datang dari Aliansi Jurnalis Toraja (SUARA) sebagaimana dilontarkan Ketuanya, Drs. Yonatan T. Tiranda, pagi ini (28/1). 
Menurut pria yang akrab disapa Tommy ini, tindakan kepala sekolah itu dari segi etika dan edukasi, sangat tidak terpuji. Apalagi ini dilakukan terhadap petugas di bidang jurnalistik atau wartawan yang sedang meliput.
"Kadis Pendidikan harus tanggap dengan hal ini. Kalau perlu segera panggil yang bersangkutan untuk diklarifikasi. Kalau memang menurut penilaian tindakannya itu dianggap tidak pantas ya dibina atau beri tindakan indisipliner," ujar Tommy yang juga Ketua Toraja Transparansi, ketika dihubungi via ponsel.
Ditambahkan, penolakan yang bersangkutan untuk ditemui wartawan merupakan wujud dari menghalangi-halangi tugas wartawan dan ini, menurutnya, bisa dipidana 2 tahun.
"Bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500 juta," beber Tommy.
Lebih jauh, ia menjelaskan, dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terhadap penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pasal 4 Undang-Undang Pers No. 40 menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. "Oleh karena itu, dengan adanya kasus penolakan terhadap wartawan tersebut maka dewan pers sejogjanya mengambil langkah tegas," timpalnya.
Dengan demikian, Tommy mengingatkan kepada semua pihak harus hati-hati betul dalam menghadapi wartawan.

Menurutnya, kalau merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan lebih baik yang bersangkutan melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pers atau kepada kantor media masing-masing yang melakukan peliputan tersebut. Dia berharap agar kasus ini menjadi pelajaran buat sekolah-sekolah yang lain ketika berhadapan dengan media dan wartawan yang sedang melakukan peliputan.(KruWM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama