Langsung ke konten utama

Aliansi Jurnalis Toraja Soroti Penolakan terhadap Wartawan di SMPN 1 Buntao Torut

Aliansi Jurnalis Toraja Soroti Penolakan terhadap Wartawan di SMPN 1 Buntao Torut


MAKASSAR (wartamerdeka) - Pemberitaan mengenai penolakan Kepala Sekolah, Yakobus Rengke, terhadap  wartawan yang meliput di SMP Negeri 1 Buntao, mengundang reaksi keras berbagai pihak. Reaksi ini terutama datang dari Aliansi Jurnalis Toraja (SUARA) sebagaimana dilontarkan Ketuanya, Drs. Yonatan T. Tiranda, pagi ini (28/1). 
Menurut pria yang akrab disapa Tommy ini, tindakan kepala sekolah itu dari segi etika dan edukasi, sangat tidak terpuji. Apalagi ini dilakukan terhadap petugas di bidang jurnalistik atau wartawan yang sedang meliput.
"Kadis Pendidikan harus tanggap dengan hal ini. Kalau perlu segera panggil yang bersangkutan untuk diklarifikasi. Kalau memang menurut penilaian tindakannya itu dianggap tidak pantas ya dibina atau beri tindakan indisipliner," ujar Tommy yang juga Ketua Toraja Transparansi, ketika dihubungi via ponsel.
Ditambahkan, penolakan yang bersangkutan untuk ditemui wartawan merupakan wujud dari menghalangi-halangi tugas wartawan dan ini, menurutnya, bisa dipidana 2 tahun.
"Bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500 juta," beber Tommy.
Lebih jauh, ia menjelaskan, dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terhadap penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pasal 4 Undang-Undang Pers No. 40 menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. "Oleh karena itu, dengan adanya kasus penolakan terhadap wartawan tersebut maka dewan pers sejogjanya mengambil langkah tegas," timpalnya.
Dengan demikian, Tommy mengingatkan kepada semua pihak harus hati-hati betul dalam menghadapi wartawan.

Menurutnya, kalau merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan lebih baik yang bersangkutan melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pers atau kepada kantor media masing-masing yang melakukan peliputan tersebut. Dia berharap agar kasus ini menjadi pelajaran buat sekolah-sekolah yang lain ketika berhadapan dengan media dan wartawan yang sedang melakukan peliputan.(KruWM)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Dasar antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak

Oleh : YM. Sjahrir Tamsi  Dalam dunia pendidikan, sertifikasi memiliki peran penting sebagai pengakuan resmi atas kompetensi seseorang dalam bidang tertentu. Namun, sering kali terdapat kebingungan untuk membedakan antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak.  Ketiga jenis sertifikasi ini memiliki fokus, tujuan, dan proses yang berbeda. Artikel ini membahas perbedaan mendasar di antara ketiganya berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia. 1. Sertifikasi Profesi Defenisi : Sertifikasi Profesi adalah pengakuan "Kompetensi Kerja" seseorang di bidang tertentu berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP-P3) yang independen dan terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP RI). Tujuan : Memberikan pengakuan kompetensi profesional di berbagai sektor pekerjaan atau profesi. Menjamin tenaga kerja yang ...

MS Bulganon H. Amir: YASKUM akan Dirikan Sekolah dan Pesantren Gratis

Ir Teuku Muhammad Syamsoe Bulganon Hasbullah Amir, pendiri YASKUM . Oleh: M. Aris Kuncoro JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Ada khabar gembira dari Yayasan Kharisma Usada Mustika (YASKUM). Lembaga yang bergerak di bidang sosial ini kini tengah bersiap-siap hendak menyelenggarakan pesantren gratis dan sekolah umum gratis, bagi warga masyarakat tidak mampu. Untuk program sekolah umum gratis ini rencananya akan dibuka dari jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Andi Ina: Pastikan Golkar Rumah Bagi Kader

Makassar (wartamerdeka.info) - Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari yang juga Bendahara Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri acara buka puasa dan tarwih berjamaah bersama AMPG Sulsel di Four Point Sheraton, Selasa (18/3/2025).  Selain Andi Ina, hadir Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, Bupati Selayar, Nasir Ali, Bupati Luwu, Patahuddin, Bupati Soppeng, Suardi Haseng, Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar, dan Wakil Bupati Wajo, Baso Rahmanuddin.  Hadir pula anggota DPRD dari Fraksi Golkar Barru diantaranya, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M. Si yang juga Ketua DPRD. Rusdi Cara, Herman Jaya dan Hacing.  Andi Ina mengatakan, momentum ini bukan sekadar berbagi hidangan berbuka, tetapi juga ajang memperkuat soliditas dan komitmen dalam membangun Golkar yang semakin kuat.  Tentu, katanya, pihaknya sebagai kader selalu siap mendukung setiap inisiatif yang mempererat barisan, memastikan bahwa semangat kekeluargaan dan kepedulian sosial tetap menjadi fondasi utam...