Langsung ke konten utama

Dituding Malapraktik, RS Royal Taruma Digugat Pasien ke Pengadilan



JAKARTA (wartamerdeka) - Dituding melakukan malapraktik, Rumah Sakit Royal Taruma yang berlokasi di kawasan Grogol, digugat pasiennya ke meja hijau. Muhammad Basyir melayangkan gugatan hukum karena tubuhnya mengalami luka seperti bekas terbakar menyusul tindakan medis yang dilakukan pihak rumah sakit.


Basyir kini mengalami catat permanen. Dua bulan lamanya, korban tak bisa menjalankan aktifitas dirinya sebagai pengacara akibat luka yang mendera dirinya pasca terapi di Rumah Sakit Royal Taruma. Luka itu menyerupai bekas kulit yang terbakar api. Kasus itupun berakhir di pengadilan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Pambudi dan Hakim Anggota Moch. Arifin dan Bambang Budi Mursito, menjadwal sidang baru akan digelar pada Rabu (17/1/2018) lantaran para tergugat belum melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan sebagai persyaratan persidangan. 

"Mohon persyaratan administrasinya dilengkapi dulu, dengan demikian sidang dilanjutkan pada pekan depan," ucap Agus Pambudi sambil mengetuk palu tiga kali sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/1/2018).



Kuasa hukum penggugat, Ansi Wijaya, SH kepada wartawan mengatakan, kliennya, Muhammad Basyir, telah menjadi korban kasus malapraktik yang dilakukan pihak RS Royal Taruma di Grogol. 

Peristiwanya bermula pada 5 Oktober 2017. "Ketika itu klien saya mengeluh mengalami sakit/nyeri di bagian otot bahu kanannya, lalu berobat dan ditangani dokter bagian tulang dan sendi RS Royal Taruma," ujarnya.

Ansi melanjutkan, kliennya lalu disuntik di bagian bahunya serta diberikan obat-obatan oral. Selanjutkan korban dilakukan terapi pemanasan otot dengan menggunakan alat terapi milik rumah sakit sebanyak enam kali. 

"Terapi pertama selesai, tanggal 14 Oktober 2017 klien saya diminta kembali datang untuk terapi kedua," Ansi menjelaskan.

Rupanya bukan kesembuhan yang didapat, usai dilakukan terapi yang kedua ini, Muhammad Basyir justru merasakan tubuhnya mengalami rasa panas yang berkepanjangan hingga kulitnya luka seperti bekas terbakar. 

Ansi menduga kliennya telah menjadi korban kesalahan prosedur dalam melaksanakan tindakan tindakan medis yang dilakukan pihak rumah sakit. 

"Korban datang ke rumah sakit untuk berobat, bukan nyeri sendi ototnya sembuh malah justru tubuhnya jadi luka seperti kulit yang terbakar," ujarnya.

Sadar telah menjadi korban kesalahan tindakan medis (malapraktik), Basyir pun menggugat sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yakni Yayasan Tarumanagara Cq RS Royal Taruma, dr Hendradi Khumarga, dr Rudianto Sofyan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI dan Sudin Kesehatan  Kota Administrasi Jakarta Barat. (ar/f) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Dasar antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak

Oleh : YM. Sjahrir Tamsi  Dalam dunia pendidikan, sertifikasi memiliki peran penting sebagai pengakuan resmi atas kompetensi seseorang dalam bidang tertentu. Namun, sering kali terdapat kebingungan untuk membedakan antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak.  Ketiga jenis sertifikasi ini memiliki fokus, tujuan, dan proses yang berbeda. Artikel ini membahas perbedaan mendasar di antara ketiganya berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia. 1. Sertifikasi Profesi Defenisi : Sertifikasi Profesi adalah pengakuan "Kompetensi Kerja" seseorang di bidang tertentu berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP-P3) yang independen dan terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP RI). Tujuan : Memberikan pengakuan kompetensi profesional di berbagai sektor pekerjaan atau profesi. Menjamin tenaga kerja yang ...

MS Bulganon H. Amir: YASKUM akan Dirikan Sekolah dan Pesantren Gratis

Ir Teuku Muhammad Syamsoe Bulganon Hasbullah Amir, pendiri YASKUM . Oleh: M. Aris Kuncoro JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Ada khabar gembira dari Yayasan Kharisma Usada Mustika (YASKUM). Lembaga yang bergerak di bidang sosial ini kini tengah bersiap-siap hendak menyelenggarakan pesantren gratis dan sekolah umum gratis, bagi warga masyarakat tidak mampu. Untuk program sekolah umum gratis ini rencananya akan dibuka dari jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Andi Ina: Pastikan Golkar Rumah Bagi Kader

Makassar (wartamerdeka.info) - Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari yang juga Bendahara Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri acara buka puasa dan tarwih berjamaah bersama AMPG Sulsel di Four Point Sheraton, Selasa (18/3/2025).  Selain Andi Ina, hadir Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, Bupati Selayar, Nasir Ali, Bupati Luwu, Patahuddin, Bupati Soppeng, Suardi Haseng, Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar, dan Wakil Bupati Wajo, Baso Rahmanuddin.  Hadir pula anggota DPRD dari Fraksi Golkar Barru diantaranya, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M. Si yang juga Ketua DPRD. Rusdi Cara, Herman Jaya dan Hacing.  Andi Ina mengatakan, momentum ini bukan sekadar berbagi hidangan berbuka, tetapi juga ajang memperkuat soliditas dan komitmen dalam membangun Golkar yang semakin kuat.  Tentu, katanya, pihaknya sebagai kader selalu siap mendukung setiap inisiatif yang mempererat barisan, memastikan bahwa semangat kekeluargaan dan kepedulian sosial tetap menjadi fondasi utam...