Dituding Malapraktik, RS Royal Taruma Digugat Pasien ke Pengadilan



JAKARTA (wartamerdeka) - Dituding melakukan malapraktik, Rumah Sakit Royal Taruma yang berlokasi di kawasan Grogol, digugat pasiennya ke meja hijau. Muhammad Basyir melayangkan gugatan hukum karena tubuhnya mengalami luka seperti bekas terbakar menyusul tindakan medis yang dilakukan pihak rumah sakit.


Basyir kini mengalami catat permanen. Dua bulan lamanya, korban tak bisa menjalankan aktifitas dirinya sebagai pengacara akibat luka yang mendera dirinya pasca terapi di Rumah Sakit Royal Taruma. Luka itu menyerupai bekas kulit yang terbakar api. Kasus itupun berakhir di pengadilan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Pambudi dan Hakim Anggota Moch. Arifin dan Bambang Budi Mursito, menjadwal sidang baru akan digelar pada Rabu (17/1/2018) lantaran para tergugat belum melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan sebagai persyaratan persidangan. 

"Mohon persyaratan administrasinya dilengkapi dulu, dengan demikian sidang dilanjutkan pada pekan depan," ucap Agus Pambudi sambil mengetuk palu tiga kali sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/1/2018).



Kuasa hukum penggugat, Ansi Wijaya, SH kepada wartawan mengatakan, kliennya, Muhammad Basyir, telah menjadi korban kasus malapraktik yang dilakukan pihak RS Royal Taruma di Grogol. 

Peristiwanya bermula pada 5 Oktober 2017. "Ketika itu klien saya mengeluh mengalami sakit/nyeri di bagian otot bahu kanannya, lalu berobat dan ditangani dokter bagian tulang dan sendi RS Royal Taruma," ujarnya.

Ansi melanjutkan, kliennya lalu disuntik di bagian bahunya serta diberikan obat-obatan oral. Selanjutkan korban dilakukan terapi pemanasan otot dengan menggunakan alat terapi milik rumah sakit sebanyak enam kali. 

"Terapi pertama selesai, tanggal 14 Oktober 2017 klien saya diminta kembali datang untuk terapi kedua," Ansi menjelaskan.

Rupanya bukan kesembuhan yang didapat, usai dilakukan terapi yang kedua ini, Muhammad Basyir justru merasakan tubuhnya mengalami rasa panas yang berkepanjangan hingga kulitnya luka seperti bekas terbakar. 

Ansi menduga kliennya telah menjadi korban kesalahan prosedur dalam melaksanakan tindakan tindakan medis yang dilakukan pihak rumah sakit. 

"Korban datang ke rumah sakit untuk berobat, bukan nyeri sendi ototnya sembuh malah justru tubuhnya jadi luka seperti kulit yang terbakar," ujarnya.

Sadar telah menjadi korban kesalahan tindakan medis (malapraktik), Basyir pun menggugat sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yakni Yayasan Tarumanagara Cq RS Royal Taruma, dr Hendradi Khumarga, dr Rudianto Sofyan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI dan Sudin Kesehatan  Kota Administrasi Jakarta Barat. (ar/f) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama