INDRAMAYU (wartanmerdeka.info) –Penunjukan langsung (juksung) pengelolaan objek wisata pantai Karangsong oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Indramayu kepada CV Pancora Jaya, berdasarkan rekomendasi Ombudsman, dinilai telah menyalahgunakan kewenangan dan/atau telah melakukan tindakan maladministrasi.
Hal ini dikatakan Wakil Ketua Karang Taruna Bina Karya desa Jarangsong, Indramayu, Sucipta Kesuma, dalam konferensi pers tentang laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI perwakilan Jawa Barat, di kantor balai Desa Karangsong Indramayu, Jawa Barat.
“Melalui hasil pemeriksaan terakhir, ombudsman menyatakan, bahwa telah ditemukan tindakan maladministrasi,” terang Sucipta Kesuma yang akrab disapa Cicip, Senin (6/8/2018).
Adapun bentuk penyalah gunaan yang dilakukan disbudpar Indramayu, lanjut Cicip, salah satunya yakni karena proses penunjukan pengelolaan objek wisata pantai karangsong tanpa melaksanakan kewajiban untuk melibatkan warga masyarakat setempat selaku pengelola eksisting (Karang Taruna, red).
“Selain itu, Ombudsman mengatakan penunjukan pengelola objek wisata pantai yang menjadi landasan hukum Disbudpar, secara substansi isi materi yang ada di PERBUP pada pasal 4 ayat (1) nomor 14 tahun 2017, dinilai mendiskriminasi kelembagaan pemerintah desa,”tegasnya.
Masih dikatakan Cicip, dengan adanya hal tersebut ia meminta agar dengan sesegera mungkin disbudpar melakukan tindakan korektif sesuai dengan pendapat atau hasil rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh ombudsman RI perwakilan Jawa Barat itu.
Pihaknya pun berharap, agar disbudpar segera mengeluarkan teguran dan peringatan tertulis kepada CV Pancora Jaya, karena telah dianggap melanggar perjanjian kerjasama dengan dasar alasan tindakan unprofesionalisme dan tindakan wanprestasi, yakni CV telah berani mengeluarkan SK pengelolaan kepada pihak lain tanpa mematuhi sebagaimana yang tertulis dalam surat perjanjian kedua pihak antara disbudpar dan CV.
“Kami berharap disbudar segera melakukan apa yang sudah disampaikan ombudsman, apabila tidak, atau jika hasil pemeriksaan dari ombudsman ini tidak segera dilaksanakan, maka kami akan menuntut ke PTUN,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Karangsong, Dulloh menjelaskan, pemerintah desa sebenarnya terbuka dengan siapapun pengelola pantai. Namun, tahapan dan mekanismenya harus dijalankan.
“Apalagi saat ini ada pengelola ganda di pantai karangsong yakni Karang taruna sebagai pengelola eksisting serta CV Pancora sebagai pihak ketiga yang mendapatkan penunjukan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Indramayu untuk mengelola pantai penunjukan sebagai pengelola pantai karangsong,”tandasnya.(Eko)
Tags
Daerah