Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Panwascam Anjatan Temukan 17 Pelanggaran Pemilu, Menjelang Pemilu 2019

Ketua Panwaslu Kecamatan Anjatan, Satrio Sunaryo

INDRAMAYU (wartamerdeka.info) - 
Menjelang Pemilihan Umum 2019 mendatang, Panwaslu Kecamatan Anjatan telah menemukan 17 kasus pelanggaran Pemilu.

Ketua Panwaslu Kecamatan Anjatan, Satrio Sunaryo, SP menjelaskan pelanggaran – pelanggaran yang ditemukan merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan oleh para jajarannya yang terdiri dari anggota dan Panwaslu Desa se Kecamatan Anjatan.

Menurutnya dari 17 temuan kasus pelanggaran tersebut, juga di dapat berkat peran serta dari masyarakat yang memberikan informasi dugaan pelanggaran pemilu kepada Panwaslu Kecamatan Anjatan.

"Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam berpartisipasi mengawasi Pemilu, oleh karena itu sejak Pilkada kemarin kami sudah membuka Pojok Pengawasan Pemilu dan Posko Pengaduan Masyarakat di 13 Desa se Kecamatan Anjatan," tuturnya.

Satrio mengatakan, selama ini ada beberapa informasi adanya tindak pelanggaran pemilu dari masyarakat, namun tidak disertakan dengan data dan bukti yang jelas. Para pelapor menganggap telah memberitahu ke Pengawas Pemilu, padahal laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karena ketidakjelasan data dan bukti tadi.

"Ketidaktahuan masyarakat seperti ini, yang sering menganggap Pengawas Pemilu tidak responsive dalam menindaklanjuti informasi,"ujarnya.

Padahal informasi atau laporannya tidak dapat ditindak lanjuti karena informasinya tidak jelas sehingga tidak memenuhi syarat.

Terkait hal itu, Panwaslu Kecamatan Anjatan membuka Posko – Posko Pengaduan masyarakat yang tersebar di 13 Desa se Kecamatan Anjatan tujuannya tadi, memberikan wadah informasi, edukasi Pemilu, dan wadah pengaduan dugaan pelangggaran pemilu yang lebih luas dan lebih dekat dengan masyarakat. (Eko)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama