// Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni mengkritik komentar Trump tentang Paus Leo XIV // Atletico Madrid meraih kemenangan 2-0 atas Barcelona, setelah Cubarsi (Barcelona) diusir dari lapangan Camp Nou. // Perselisihan minyak Libya mencerminkan krisis Hormuz, memicu kekhawatiran energi Eropa // Perusahaan satelit AS Planet Labs mengumumkan pemblokiran siaran gambar perang di Iran, atas permintaan pemerintah AS. // Kapal yang Terkait dengan Jepang Melewati Selat Hormuz //

Berita Foto

Pembicaraan Israel-Lebanon akan dimulai pukul 11 ​​pagi di Washington, DC


Duta Besar Lebanon Nada Hamadeh dan Duta Besar Israel Yechiel Leiter dijadwalkan bertemu di Washington, DC, pukul 11 ​​pagi waktu setempat (15:00 GMT) untuk memulai pembicaraan langsung yang jarang terjadi, menurut jadwal yang diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri AS.

Lanjut...

Pengedar Narkoba Diciduk Aparat Polsek Kembangan


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Seorang pria berinisial AG (36) tak berkutik saat dirinya diringkus polisi di rumahnya di Jalan Pinus I Komplek Poris Indah Blok E/649  Cipondoh Makmur, Cipondoh, Kota Tangerang Banten. AG ditangkap Unit narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat lantaran diketahui sebagai pengedar narkoba.

Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH membenarkan penangkapan terhadap pengedar narkoba AG. Menurut keterangan Kapolsek Kembangan, masyarakat sudah resah akibat adanya aktifitas tersangka yang mencurigakan.

"Kita selidiki laporan masyarakat dan ternyata benar tersangka AG kerap mengedarkan narkoba. Kita tangkap pada Jumat (03/08)," ujar Kompol Egman, Jumat (10/08/2018).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi menambahkan, dari tangan tersangka, anggota yang dipimpin langsung Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman SH berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) paket shabu dan 3(tiga) linting daun ganja dengan berat brutto 34,90 gram, timbangan digital, dan Plastik klip.

"Kita masih melakukan pengembangan terhadap tersangka dari mana barang haram itu didapat. Untuk tersangka akan kita jerat dengan pasal Pasal 114 (1) Sub 111 (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya. (Ar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama