KARIMUN (wartamerdeka.info) - Berawal dari pemberitaan di berbagai Media Massa terkait penyitaan 8 bundel berkas oleh Satreskrim Polres Karimun di Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri beberapa bulan yang lalu mengundang perhatian elemen anti korupsi yang tergabung dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat DPP dan Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (PEPARA-RI).
Sekum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Bowo NS yang bisa disapa B. Anas saat dihubungi, Jumat (10/8/2018), meminta aparat hukum setempat, jangan tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi dilingkup DPRD Karimun tersebut. Siapa pun yang terlibat harus diusut, meski itu Bupati atau kepala daerah.
"Jika dalam penyelidikan kasus ditemukan ada unsur keterlibatan para oknum pejabat tinggi daerah, Polres Karimun harus membukanya ke publik,"harapnya.
Ditambahnya, penanganan dan/atau penyelidikan/penyidikan kasus dugaan korupsi biaya anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016 dengan nilai anggaran sebesar Rp14.688.400.000,- telah dilaporkan oleh LSM Komunitas Pemberantas Korupsi dan PEPARA-RI pada 16 Juli 2018 lalu ke Polres Karimun,Polda Kepri, dengan agenda surat LP, Nomor: 097/LP/ PEPARA-RI/PKU/VII/2018.
Namun sudah hampir 30 hari setelah laporan itu diterima hasil dari pengusutan lebih dalam masih belum ada kejelasannya. Oleh karena itu LSM Komunitas Pemberantas Korupsi yang sejak tahun 2011 eksisten legetimasinya diakui Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat bersama DPP PEPARA-RI mempertanyakan tindak lanjut yang telah dilakukan Kepolisian Resort Karimun.
Kedua Elemen anti korupsi ini dalam rilis permohonan dan/atau klarifikasi aktivis dengan nomor, KL.105/LSM/VII/2018/RIAU tanggal 07 Aguatus 2018 telah melaporkannya kembali dugaan korupsi anggaran SPPD DPRD Karimun sebagai tindak lanjut penyidikan penyidik Polres Karimun.Dan telah diterima Polres Karimun, Rabu (08/08-2018) siang.
Berdasarkan laporan dari lembaga/rganisasi/masyarakat
berhak mendapatkan informasi perkembangan tindaklanjut atas laporan yang disampaikan kepada penegak hukum.Dan penegak hukum wajib memberikan informasi perkembangan laporan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak laporan disampaikan.
Sementara kita ketahui hasil dari penyidikan Polres Karimun sampai saat ini baru menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu mantan Bendahara DPRD Karimun inisial "BZ" pada bulan Mei 2018 lalu dan itupun hingga kini belum ada dilakukan penahanan.
"Dugaaan kerugian Negara yang ditimbulkan ditaksir kurang lebih Rp.9,3 Mlilyar dari total nilai anggaran perjalanan dinas sebesar Rp.14,6 Milyar lebih.Karena dari keseluruhan nilai anggaran yang diduga disalah gunakan pada kegiatan lain, demi kepentingan pribadi atau diri sendiri yang diduga melibatkan sejumlah pihak,"ungkapnya.
Lanjutnya lagi, bila perkembangan informasi lanjutan belum ada dalam tenggang waktu yang ditentukan,sesuai dengan pasal 41 ayat (2) sub d, dan/atau pasal 4 ayat (1) dan (2) PP Nomor 71 Tahun 2000.maka penanganan pelaporan kasus dugaan korupsi anggaran tersebut dapat kita tingkatkan ke Bareskrim Polri untuk diambil alih.
Klarifikasi laporan yang disampaikan koalisinya ke Polres Karimun selain perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD tahun 2016,kasus dugaan penyelewengan tunjangan jabatan Ketua/Anggota DPRD tahun 2016 - 2017 sebelumnya juga pernah dilaporkan serta turut dipertanyakan pihaknya. (Sihat)
Tags
Daerah