![]() |
M. Solihin |
Tiga Hakim Agung MA yang dilaporkan adalah Sudrajat Dimyaki, Panji Widagdo dan Shultony. Ketiganya dinilai tak wajar menjalankan prpfesinya. “Ini bukan kasus khusus. Masa putusan kasasi sudah putus 2 x 24 jam, itu terlalu cepat. Ada yang janggal, bisa jadi diduga ada unsur suapnya. Merugikan klien kami,” ujar Solihin.
Dihubungi di tempat terpisah, Komosioner Komisi Yudisial, Farid Wajdi menjelaskan tidak ada batasan waktu KY dalam memutuskan hasil suatu perkara.
“Engga KY tak ada batasan waktu dan itu kewenangan hakim agung yang menananganinya baik kasus perdata atau pidana;” ujarnya.
Perkara kasasi tersebut masih bisa diputuskan selama paling lama 3 bulan.
Tapi KY sesuai aduan masyarakat tetap akan menindak lanjuti laporan etik tersebut sesuai aturan serta kode etik yang ada.(Fer)
Tags
Nasional