Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Putuskan Perkara Kasasi 2 x 24 Jam, Tiga Hakim Agung MA Dilaporkan ke KY

M. Solihin
JAKARTA (wartamerdeka.info)  - M. Solihin, kuasa hukum seseorang yang berperkara di Mahkamah Agung, melaporkan tiga Hakim Agung Mahkmah Agung ke Komisi Yudisial. Ketiga Hakim Agung MA itu diadukan karena dinilai terlalu cepat memutuskan perkara kasasi kurang dari 2 x 24 jam.

Tiga Hakim Agung MA yang dilaporkan adalah Sudrajat Dimyaki, Panji Widagdo dan Shultony. Ketiganya dinilai tak wajar menjalankan prpfesinya. “Ini bukan kasus khusus. Masa putusan kasasi sudah putus 2 x 24 jam, itu terlalu cepat. Ada yang janggal, bisa jadi diduga ada unsur suapnya. Merugikan klien kami,” ujar Solihin.

Dihubungi di tempat terpisah, Komosioner Komisi Yudisial, Farid Wajdi menjelaskan tidak ada batasan waktu KY dalam memutuskan hasil suatu perkara.

“Engga KY tak ada batasan waktu dan itu kewenangan hakim agung yang menananganinya baik kasus perdata atau pidana;” ujarnya.

Perkara kasasi tersebut masih bisa diputuskan selama paling lama 3 bulan.

Tapi KY sesuai aduan masyarakat tetap akan menindak lanjuti laporan etik tersebut sesuai aturan serta kode etik yang ada.(Fer)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama