Tolak Bayar Denda, Kejari Tahan Penjual Miras


INDRAMAYU (wartamerdeka.info) -
Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu menahan Wahyudin, penjual miras di Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu pada Selasa (14/8), karena menolak membayar denda sesuai putusan PN Indramayu.

Wahyudin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 jo. Ayat 2 Perda Indramayu no 15 tahun 2006 jo. Perda no 7 tahun 2005 tentang pelarangan minuman beralkohol di kabupaten Indramayu.

Dalam amar putusan
hakim tunggal PN Indramayu Andri P SH. MH pada  6 Juli 2018, Wayudin diwajibkan untuk membayar denda sebesar 3, 570,000 subsider 12 hari kurungan penjara.

"Karena yang bersangkutan menolak membayar denda, maka Wahyudin harus menjalani putusan majelis hakim yakni  hukuman penjara selama sepuluh hari,"kata tim jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Krisna Prasetyo Wijaya SH, didampingi Adi Triadi SH.

Eksekusi putusan Pengadilan Negeri Indramayu perkara tipiring minuman beralkohol (Mihol), nomor perkara 97/Pid.C/2018/PN.IDM dan 106/Pid.C/2018/PN.IDM atas nama terpidana Wahyudin alias Goak warga kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu, berlangsung tanpa perlawanan. Wahyudin pasrah dan menerima hukuman majelis hakim.

Dalam perkara ini  barang bukti sitaan sebanyak 238 botol miras dan 12 botol dari berbagai merk.

Sementara itu Kabid Penegakan Perundang undangan Daerah Satpol PP Indramayu Kamsari Sabarudin, SH, MH, mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran mihol di Indramayu, seperti yang dimandatkan Bupati Indramayu Hj. Anna Sophana sebagai bentuk implementasi visi indramayu yang religius.

"Penegakan Perda mihol akan terus dilakukan,"kata dia.

Ditambahkannya, terhitung sejak 5 juni 2018  Satpol PP Indramayu berhasil menyidangkan 50 lebih perkara Mihol dan menyita sebanyak 16.000 lebih botol mihol dari berbagai macam merk/jenis, serta menghasilkan pemasukan kas negara/daerah sebesar Rp. 123.120.000.(Eko)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama