Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Polisi Edarkan Sabu Diringkus BNN Kota Gunungsitoli

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan SH SIK 
Kapolres Nias: Segera Diproses Untuk Dipecat

NIAS (wartamerdeka.info) - Oknum polisi dari  Polres Nias Briptu JHL alias Ucok Lubis ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota Gunungsitoli karena mengedarkan narkoba jenis sabu, pada  Rabu (5 September 2018).
 
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan SH SIK membenarkan penangkapan anggotanya tersebut, di Jalan Karet, Kota Gunungsitoli, oleh Satuan BNNK Gunungsitoli.

Kapolres mendukung tindakan BNN Kota Gunungsitoli tersebut. Menurutnya, oknum tersebut memang harus ditindak.

"Yang jelas kami tidak akan tolerir anggota yang melakukan tindak pidana apalagi narkoba.  Itu memalukan institusi, dan akan kami proses untuk diberhentikan," tegas Kapolres Nias AKBP Deni, kepada awak media saat dikonfirmasi melalui Watshap, Minggu (9/9/2018).

Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, menyebutkan, pennangkan oknum Polisi itu berawal  pada saat terjadi penangkapan warga sipil berinidial FM alias Ama Wilman di depan Rumah Sakit Umum Daerah Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Setelah dilakukan pengembangan, BNNK Gunungsitoli kembali menangkap Briptu JHL alias Ucok Lubis di Jalan Karet, Kota Gunungsitoli. Dengan barang bukti yang disita dari mereka adalah narkoba jenis sabu seberat 0,16 gram.

Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 UU tentang Narkotika tahun 2009 dengan hukuman minimum 5 tahun dan maksimum 20 tahun penjara.(Ones)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama