Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Disduk Capil OKU "Jemput Bola" Lakukan Rekam eKTP Ke Desa-Desa

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Ogan Komering Ulu  Drs H Ajahari
OKU (wartamerdeka.info) - Bagi masyarakat OKU yang telah wajib  memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e KTP) namun belum melakukan perekaman, dihimbau untuk segera mendaftar dan melakukan untuk perekaman.

Jika sampai tanggal 31 Desember 2018, warga masyarakat belum juga melakukan perekaman, maka data kependudukannya akan dicoret oleh Pemerintah Pusat .

Pesan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Ogan Komering Ulu  Drs H Ajahari, kemarin (10/10/2018).

Kepala Disdukcapil menghimbau, agar warga OKU untuk segera melakukan perekaman  eKTP. sebelum batas waktu tersebut.

Untuk menghindari terhapusnya data pada server induk, pihaknya sudah melakukan jemput bola ke desa - desa guna melakukan perekaman eKTP.

"Dalam minggu ini kami telah mengundang warga Kecamatan Baturaja Barat dan Baturaja Timur yang belum melakukan perekaman, agar datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa Kartu Keluarga (KK) untuk perekaman eKTP," jelasnya kepada wartamerdeka.info.

Pihaknya juga menghimbau kepada Lurah dan Kepala Desa untuk mendata warganya yang belum melakukan perekaman.

”Setelah data dari desa masuk, akan kami jadwalkan datang ke desa  – desa,” jelasnya.

Ditambahkannya, pula jika data warga  sudah terhapus oleh server pusat maka akan kesulitan untuk mengurus dokumen kependudukan, baik itu mengurus KK, KTP, Akte dan dokumen lainnya.(maret)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama