![]() |
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Drs H Ajahari |
Jika sampai tanggal 31 Desember 2018, warga masyarakat belum juga melakukan perekaman, maka data kependudukannya akan dicoret oleh Pemerintah Pusat .
Pesan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Drs H Ajahari, kemarin (10/10/2018).
Kepala Disdukcapil menghimbau, agar warga OKU untuk segera melakukan perekaman eKTP. sebelum batas waktu tersebut.
Untuk menghindari terhapusnya data pada server induk, pihaknya sudah melakukan jemput bola ke desa - desa guna melakukan perekaman eKTP.
"Dalam minggu ini kami telah mengundang warga Kecamatan Baturaja Barat dan Baturaja Timur yang belum melakukan perekaman, agar datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa Kartu Keluarga (KK) untuk perekaman eKTP," jelasnya kepada wartamerdeka.info.
Pihaknya juga menghimbau kepada Lurah dan Kepala Desa untuk mendata warganya yang belum melakukan perekaman.
”Setelah data dari desa masuk, akan kami jadwalkan datang ke desa – desa,” jelasnya.
Ditambahkannya, pula jika data warga sudah terhapus oleh server pusat maka akan kesulitan untuk mengurus dokumen kependudukan, baik itu mengurus KK, KTP, Akte dan dokumen lainnya.(maret)
Tags
Daerah