Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Anggota BPD Kecamatan Bojongsari Dilantik


PURBALINGGA (wartamerdeka.info) - Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih bertempat di Bale Pertemuan Desa Karangbanjar Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga, Rabu (21/11/2018).

Para anggota BPD tersebut merupakan hasil dari seleksi tes yang dilakukan beberapa waktu panitia Desa se-Kecamatan Bojongsari.

Selain BPD terlantik, adapun yang hadir pada acara pelantikan itu Forkopimcam Kecamatan Bojongsari dan kades se-Kecamatan Bojongsari.

Dalam sambutannya, Camat Bojongsari Juli Atmadi, S.Stp menyampaikan dengan dilaksanakannya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota BPD ini diharapkan BPD benar-benar sebagai mitra Pemerintahan Desa yang selalu mendukung program pembangunan Desa. "Yang intinya BPD adalah suatu kelembagaan yang berstruktur di luar perngkat Desa yang membantu dalam program pembangunan Desa,”terang Juli Atmadi,S.Stp.

Dalam kesempatan itu juga Danramil 04/Kutasari Kodim 0702/Purbalingga yang diwakili Kaposramil Kecamatan Bojongsari Peltu Rudi memeberikan ucapkan selamat atas pelantikan para anggota BPD se-Kecamatan Bojongsari.

Dia berharap kepada para anggota BPD yang baru, dapat menjalankan amanah dengan baik, disiplin serta bertanggungjawab dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.(gus/Pendim 0702/Pbg).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama