Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Dua Bandar Narkoba Tebat Agung Diringkus Polisi Muara Enim


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Polres Muara Enim terus berkomitmen untuk  mengejar dan meringkus para pelaku penyalah gunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Kali ini dua pelaku diduga bandar narkoba di Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim berhasil ditangkap petugas Polsek Tambang Dangku Polres Muara Enim.

Dua tersangka ini adalah Mey Reza Tandriawan Bin Bustan Rambang (35th) wargaDusun IV Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim dan Aldo Bin Rusdiono (20th) warga Dusun III Desa Lubuk Raman Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kasatresnarkoba Polres Muara Enim Darmawan membenarkan penangkapan tersebut.

Dituturkan Darmawan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Polsek Rambang Dangku bahwa di TKP sering dilakukan transaksi dan pesta narkoba. Dari info tersebut lanjut Kasat,  personil Polsek Rambang Dangku yang dipimpin langsung oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim beserta anggota yang lain segera mendatangi TKP.

Informasi tersebut benar. Personil Polsek Rambang Dangku langsung mengamankan 2 tersangka. Kemudian dilakukan pemeriksaan di  badan Reza dan diketemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket diduga Narkotika jenis Shabu shabu dengan bruto 2,24 gram,1 (satu) plastik klip bening yang berisikan pecahan diduga Narkotika Jenis Extacy dengan bruto 0,68 gram.

"Juga ikut diamankan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam Silver, 1 (satu) bks plastik klip bening, 5 (lima) butir amunisi kaliber 32,1 mm, 2 (dua) unit Hp merk Nokia warna putih hitam, 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna hitam silver, 1 (satu) unit Hp merk VIVO warna Hitam. Sedangkan tersangka Aldo mengaku sebagai pembeli," terang Darmawan,  pagi ini.

Kedua tersangka dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk dilakukan introgasi, selanjutnya ke dua tersangka dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Muara Enim guna diproses lebih lanjut. (Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama