Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Duduki Tanah Orang Tanpa Izin, 25 orang Di Jakarta Barat Diringkus Polisi


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap 25 orang, Mereka diduga menduduki lahan tanpa izin.

AKP Rulian Syauri selaku Kanit Krimum Polres metro Jakarta Barat mengatakan, pihaknya menangkap pelaku berdasarkan dua laporan warga yang merasa dirugikan yakni Indra Tjahja Zainal dan Setia Budi Rahardjo.

"Kami terima dua LP. Pertama, pada 2 November 2018 Kedua, kami terima 5 November 2018, Selasa (5/11)."

Berangkat dari laporan itu, pihaknya menyelidiki hingga menyimpulkan ke-25 orang telah melakukan tindak pidana.

"Para pelaku menduduki secara melawan hukum sebidang tanah, mereka masuk ke lokasi dengan cara merusak pagar. Kemudian menduduki lahan tersebut dengan membangun bedeng sebagai tempat tinggal," ucap dia.

Kasat reskrim polres metro Jakarta Barat menambahkan pelaku ditangkap tidak secara bersamaan. Lokasinya pun berbeda-beda.

"Awalnya kami tangkap 15 orang di Jalan Bulak sereh, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Lokasi kedua di Jalan Daan Mogot Km 18, Kalideres, Jakbar. Di situ, kami tangkap 25 orang," ujar dia.

"Selain itu, kami amankan barang bukti plang putih yang bertuliskan kepemilikan, serpihan pagar yang dirusak, dan palu besar dan linggis untuk merusak pagar," lanjut dia.

Saat ini seluruh pelaku di gelandang ke Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dijerat pasal berbeda-beda tergantung kesalahannya.

"Ada yang kena Pasal 170 KUHP. Selain itu ada yang kena Pasal 170 KUHP, 335 ayat 1 KUHP, dan 167 KUHP," terang dia.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama