Lembaga Penyiaran Dilarang Menayangkan Iklan Kampanye Di Luar Jadwal


CILACAP (wartamerdeka.info) -   Sesuai aturan yang ada, bahwa Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye diatur dalam pasal 287 sampai dengan pasal 297 Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal tersebut juga disebutkan semua lembaga penyiaran baik televisi maupun radio dilarang menayangkan iklan kampanye diuar waktu yang telah ditentukan, yakni 21 hari sebelum masa tenang.

Hal itu diungkapkan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah, Sonakha ada saat sosialisasi Penyiaran dan iklan kampanye pemilihan umum tahun 2019 di Hotel Java Heritage Purwokerto,  Senin (12/11/2018).

Untuk lembaga penyiaran jika melanggaran iklan kampanye lanjut Sonakha, lembaga penyiaran tersebut akan dilakukan teguran pertama, jika tidak diindahkan maka akan ada teguran kedua. Jika teguran kedua tidak diindahkan maka KPID akan merekomendasikan untuk penjabutan ijin penyiaran ke Kementrian Kominfo RI.

Untuk mensukseskan Pemilu 17 April 2019, pihaknya berharap agar lembaga penyiaran ikut mensukseskan dengan iklan layanan masyarakat . Kemudian menjadi perantara bagi peserta pemilu untuk beriklan di 21 hari sebelum masa tenang, yakni 24 Maret sampai dengan 13 April 2019.

Sonakha menambahkan, dari informasi yang diterima, di wilayah Banyumas sudah ada lembaga penyiaran radio yang sudah menanyangkan iklan kampanye, dan dari penelusuran KPID dan Bawaslu, radio tersebut belum berijin.

Jika hal tersebut terjadi maka akan dikenakan sanksi pidana 1 bulan kurungan dan denda Rp 12 juta. Pihaknya melarang lembaga penyiaran menayangkan iklan di luar jadwal yang ditentukan, serta adanya keperpihakan dan menjadi corong salah satu parpol.

Sementara itu, Koordinator Divisi Humas dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah, Rofiuddin mengatakan, lembaga penyiaran harus memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang Peserta Pemilu untuk menyampaikan materi Kampanye pemilu.

Selain itu, Lembaga penyiaran juga harus menyediakan ruang atau waktu untuk pemberitaan Kampanye Pemilu, dan harus berlaku adil dan berimbang kepada semua Peserta Pemilu. Sedangkan untuk lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses Pemilu sebagai bentuk layanan kepada masyarakat, tetapi tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye Peserta Pemilu.

"Bawaslu juga melarang materi iklan dalam bentuk tayangan dan berita melebihi jumlah spot dan durasi, menjual blocking segement, blocking time. Aturanya sudah jelas,"katanya.

Kegiatan Pembinaan Lembaga Penyiaran Se-EksKarisidenan Banyumas diikuti seluruh lembaga penyiaran yang ada di Kabupaten Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga dan Cilacap dengan narasumber Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah, Sonakha, menyampaikan materi Gugus tugas Pemilu, Koordinator Divisi Humas dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah, Rofiuddin dengan materi Regulasi Pemberitaan,Penyiaran dan Iklan Kampanye.  (gus/Diskominfo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama