Masyarakat Wajib Waspadai Rokok Ilegal


MUARA ENIM (wartamerdeka.info)  - Dinas Perdagangan kabupaten Muara Enim menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan peredaran rokok ilegal,  di hotel Serasan Sekundang,  Kamis (29/11/2018).

Nara sumber dari Ditjen Bea dan Cukai Kanwil Sumatera Bagian Timur  M Agus Riyono pada kesempatan itu mengungkapkan filosofi kenapa Cukai diterapkan pada produk rokok. Yaitu agar konsumsi rokok bisa dikendalikan peredarannya.

Produk rokok, katanya,  perlu diawasi dan pemakaiannya karena  dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

Dijelaskan,  masalah kelengkapan atribut data kemasan rokok pita Cukai yang merupakan dokumen sekuriti negara selain sebagai bukti pelunasan pita juga juga berfungsi sebagai alat pengawasan.

Selanjutnya dijelaskan pula bahwa desain pita Cukai diperbarui setiap tahun sesuai dengan kebutuhan antara lain warna Tahun Anggaran ataupun besaran tarif mengenai cukai sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Sebagai konsekuensi hukumnya pengguna rokok dengan menggunakan pita Cukai ilegal terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun atau denda paling sedikit dua kali lipat nilai Cukai dan Paling banyak 10 kali lipat nilai Cukai yang harus dibayarkan Sesuai dengan pasal 58 undang-undang 39 tahun 2007.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Muara Enim Syarfuddin,S,Sos, MM  mengatakan bahwa pendapatan negara dari Cukai rokok tahun 2018 mencapai 155,40 triliun.  Pencapaian tersebut merupakan target penerimaan Cukai rokok yang dilakukan melalui penyesuaian tarif Cukai dan peningkatan pengawasan terhadap barang yang kena cukai.

Selanjutnya disampaikan pula bahwa sosialisasi ketentuan di bidang Cukai tahun 2018 dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk membuka wawasan serta memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya para perangkat desa kelurahan Satpol PP dan UPTD pasar yang menjadi peserta untuk mengenal barang barang yang kena Cukai ilegal di pasaran serta aturan-aturan yang berlaku tentang cukai.(Agus v)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama