Petugas Polres Muara Enim Kembali Tangkap Pengedar Narkoba

S, pengedar narkoba yang diringkus petugas Polres Muara Enim 

MUARA ENIM (wartamerdeka.info)  -
Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan sekaligus memiliki, menyimpan dan.menguasai narkotika jenis sabu seberat 44,41 gram. terhadap seorang tersangka S (38) bin A,  warga desa KM kecamatan Lubai Ulu kabupaten Muara Enim.

Tersangka S ditangkap di rumahnya saat satuan reserse narkoba melakukan pemantauan atas tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait keresahan warga  karena adanya aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan tersangka, pada Selasa (20/11/2018).

Dari hasil penangkapan tersebut didapati barang bukti berupa
dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 44,41 gram., satu unit timbangan digital. dan satu  unit hp merk Bokia warna hitam putih.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono,SIk,  bahwa penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat yang sudah resah sehingga melaporkan halnya ke pihak kepolisian.

Pada hari Selasa  (20//11/2018) sekira pukul 09.00  wib berhasil  diamankan Berikut barang bukti yang berhasil disita di rumah tersangka.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek lubai untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut, " pungkasnya.  (Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama