Tim Kejari OKU Berhasil Amankan Terpidana Kasus Korupsi Yang "Menghilang" Belasan Tahun


OKU (wartamerdeka.info) -  Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU)  Sumatera Selatan berhasil mengamankan mantan Camat Muaradua Kisam berinisial SMSdi era tahun 1998, yang merupakan terpidana korupsi.

SM   telah  divonis 8 (delapan) bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja pada tahun 2001 yang lalu,  terkait kasus Korupsi.

"Tetapi ketika proses hukum berjalan,  terpidana menghilang," jelas Kepala Kejari OKU, Bayu Pramesti, SH, melalui Kasi Intelijen, Abu Nawas, SH, didampingi Kasi Pidsus,Rionov Oktana Sembiring, SH, Ari dodi, SH, Faris affy, SH dan Eral Fauzi, SH.

Kita sudah lama mengintai terpidana SM. dan sampai pada klimaksnya, di hari Selasa (13/11/2018) sekira pukul 16:30 WIB,  Tim langsung mendatangi ke rumah terpidana di Jln Taqwa, Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang Sumsel.

"Dan pada saat didatangi  untuk diamankan, yang bersangkutan tidak ada perlawanan, lalu  langsung kita bawah ke Kajati, untuk diperiksa, selanjutnya menjalani pemeriksaan kesehatan dan menjalani Hukuman di LP Pakjo," kata Abu Nawas,  kasi Intelijen Kajari OKU, kemarin.


Ditegaskan,  walaupun sudah 17 (tujuh belas) tahun, tidak membuat kasus ini dihentikan dan tidak ada istilah hangus apa lagi yang bersangkutan sudah divonis.

"Apalagi,  kasusnya adalah  Korupsi, dan yang bersangkutan sudah divonis majelis Hakim.  Sekarang yang bersangkutan pun sudah ditahan dan menjalani hukuman penjara," tegas Kasi Intelijen Kajari OKU ini.

Menurutnya, kenapa baru sekarang, dan tidak ditahan dari dulu sewaktu proses hukumnya berjalan,  hal kemungkinan waktu menjalani proses hukum yang bersangkutan ditangguhkan alias tidak ditahan. 

"Namun proses hukum tetap jalan. Setelah divonis,  yang bersangkutan harus menjalani hukuman," terang Abu Nawas lagi.

Mengenai kasusnya sendiri,  terjadi di tahun 1999 yang lalu,  waktu itu terpidana SM menjabat sebagai camat Muaradua Kisam dan waktu itu masih masuk ke Kabupaten OKU,  dan sekarang sudah terpisah menjadi tiga, Kabupaten OKU Induk atau Baturaja, Kabupaten OKU Timur dan Kabupaten OKU Selatan.

Pada saat itu,  Desa di lingkungan kecamatan Muaradua Kisam tahun 1998 mendapatkan Dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang berjumlah Rp 10 (Sepuluh) juta per desanya. Sedangkan dari jumlah Desa yang dapat JPS sebanyak 39 (Tiga Puluh Sembilan) Desa.

Di saat proses pencairan masing-masing Desa mengalami pemotongan yang berkisar Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu) hingga Rp 600.000 ( Enam Ratus Ribu) oleh SM saat menjabat Camat, melalui stafnya.

Kasusnya diproses hingga divonis Hakim.,"Memang yang bersangkutan sempat mengajukan grasi tapi ditolak oleh Presiden.  Saat peristiwa terjadi,  SM masih tinggal di Dusun Baturaja, Kecamatan Baturaja Timur, Kab OKU," pungkasnya.(maret)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama