JAKARTA (wartamerdeka.info) - Mantan Direktur Lippo Group, Eddy Sindoro (61), diadili Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/12), terkait penyuapan terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, SH, MH.
Ketika diadili dalam sidang perdana itu, Sindoro didampingi sejumlah pengacara yang antara lain, Arman Hanis, SH, Sahroni, SH, Chandra Jaya, SH dan Iriana Ananta, SH.
Selama persidangan, terdakwa Sindoro yang berperawakan kurus ini terlihat tenang dan serius mendengar surat dakwaan atas dirinya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, Abdul Basir, dan NN Gina Saraswati secara bergantian dihadapan majelis hakim yang diketuai Haryono, SH, MH.
Menurut jaksa KPK terdakwa Sindoro baik secara sendiri atau bersama sama dengan Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto dan Doddy Aryanto Supeno telah melakukan penyuapan terhadap Edy Nasution (sudah dihukum 7 tahun penjara) sekitar 16 Desember 2015 hingga April 2016 bertempat di Hotel Acasia Jl Kramat Raya No.81, Senen Jakarta Pusat atau di kantor PT Metropolitan Tirta Perdana di Karawaci Office Park Ruko Pinangsia Blok-M No.39-50 Lippo Karawaci Tangerang atau di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada waktu dan tempat yang disebutkan di atas, terdakwa Eddy Sindoro memberi uang aejumlah Rp 150 juta dan 50.000 dolar AS kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Edy Nasution.
Pemberian uang untuk Edy Nasution tersebut agar menunda proses pelaksanaan 'Aanmaning' terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan oleh Undang undang.
Menurut jaksa, pemberian uang terkait penundaan Aanmaning perkara Niaga antara PT MTP melawan PT Kwang Yang Motor Co.Ltd (PT Kymko).
Dimana PT MTP dihukum oleh Pengadilan Internasional Singapura dalam perkara No. 62 Tahun 2013 tertanggal 1 Juli 2013 ARB No. 178 Tahun 2010 yang bunyinya disebut PT MTP wanprestasi dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada PT Kymko sebesar 11.100.000 dolar AS. Tapi putusan tersebut belum dilaksanakan PT MTP kewajiban hingga PT Kymko pafa 24 Desember 2013 mendaftarkan putusan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar purusan tersebut dapat dieksekusi di Indonesia.
Karenanya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerbitkan Aanmaning pada 1 September 2015. Untuk upaya penundaan eksekusi ini terdakwa Sindoro memerintahkan Wresti Kristian Hesti Setyowati untuk mengupayakan penundaan. Yang ahirnya terealisasi dengan uang suap Rp 150 juta kepada Edy Nasution.
Pemberian uang kedua terhadap Edy Nasution terkait pengajuan Peninjauan Kembali perkara Niaga oleh PT Acros Asia Limited (PT AAL) yang sudah terlambat waktunya tapi ahirnya berhasil direkayasa Edy Nasution dengan imbalan Rp 50.000 dolar AS.
Perbuatan terdakwa Eddy Sindoro diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Penberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengab UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan dakwaan kedua terdakwa Sindoro diancam Pasal 13 UU yang sama.
Hakim ketua majelis menunda sidang selama sepekan untuk mendengar keterangan saksi dalam perkara ini karena tim penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi.
(dm)
Tags
Hukum