Gunung Padang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Nasional


CIANJUR (wartamerdeka.info) -  
Budi Rahayu Toyib, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Cianjur menerima sertifikat Situs Gunung Padang sebagai cagar budaya nasional dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kamis (27/12/2018).

Penetapan tersebut tertuang pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 023/M/2014.

Atas nama warga dan pemerintah Kabupaten Cianjur pihaknya bersyukur Gunung Padang dijadikan cagar budaya nasional. Maka dengan itu Gunung Padang akan menjadi perhatian pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah daerah.

”Hari ini kami menerima penyerahan sertifikat dari Kemendikbud yang menyatakan situs megalitikum Gunung Padang resmi menjadi Cagar Budaya Nasional bersamaan dengan Cagar Budaya Linggarjati Kuningan, ” ujar Budi.

Dengan ditetapkannya Gunung Padang sebagai cagar budaya nasional, secara otomatis semua penamaan kata situs akan berubah termasuk penamaan arah jalan. Pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait hal tersebut.

Gunung Padang saat ini sudah menjadi agenda pusat, provinsi, dan daerah. Kewenangan di kawasan Gunung Padang pun akan berubah.

Selaras dengan program Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang akan mengembangkan kawasan Cagar Budaya, ini menjadikan semakin sinkron,  karena pemerintah pusat akan melakukan pengelolaan dan pelestarian kawasan inti satu dan inti dua. Provinsi dan daerah memiliki kewenangan pengembangan di zona inti tiga dan inti empat.

”Jadi nanti kami minta arahan kawasan mana yang bisa dikembangkan daerah, kawasan mana yang bisa dikunjungi secara umum dan khusus,” pungkasnya. (Khoer)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama