Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Dua Pejabat KPU Siang Ini Diperiksa Atas Laporan OSO

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pihak Kepolisian menindaklanjuti laporan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oedang (OSO) soal tidak dijalankannya keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencantumkan namanya dalam daftar calon tetap (DCT) pada Pileg DPD 2019.

Rencananya, polisi akan memanggil dua pejabat yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Ilham Saputra. Agenda pemanggilan direncanakan hari ini, Rabu 30 Januari 2019 siang ini atau besok, Kamis 31 Januari 2019.

"Iya benar, ada agenda tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (30/1/2019).

Argo menyebut qgenda pemanggilan dibuat secara split atau terpisah. Namun, Argo kembali menjelaskan kalau pemanggilan kedua pejabata tersebut masih bersifat klarifikasi.

"Masih agenda klarifikasi," kata Argo.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan kalau dirinya akan memenuhi pemanggilan siang ini sekitar pukul 13.00 WIB lebih. Dia memastikan diri hadir dengan komisioner lainnya, Wahyu Setiawan yang juga akan dipanggil.

"Saya sih mau hadir, cuma kita masih rapat. Mungkin nanti agak terlambat mungkin," ujarnya.

Seperti diketahui, OSO melaporkan KPU lantaran namanya belum juga dimasukkan ke daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DCT DPD) meski telah memenangi gugatan. Laporan dibuat Senin 21 Januari 2019.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor TBL/334/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 21 Januari 2019. Dalam laporan itu, Ketua KPU Arief Budiman dan seluruh Komisioner KPU lainnya menjadi pihak terlapor.

Mereka disangkakan Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 216 ayat 1 KUHP mengenai tidak dilaksanakannya perintah undang-undang dan atau tidak melaksanakan putusan PTUN dan Bawaslu.(Fer)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama