OKU (wartamerdeka.info) - AH alias DT (35) warga Desa pagar dewa kampung 1, inisial dan OW (22) warga Desa Bunga Tanjung, kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU diamankan oleh Satreskrim Polres OKU.
Kedua warga ini diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah kontrakan bedeng jl.Imam Bonjol RT 02. RW 05. Desa Air Oaoh kecamatan Baturaja Timur, Kab OKU.
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan S.Kom menerangkan, dua tersangka berboncengan menggunakan sepeda motor Nopol BG 6895 FAH.
Kedua tersangka AH dan OW, lalu memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dekat bedeng korbank Enmi Yakatu binti Ikhsanudin pada akhir bulan Nopember 2018 sekira jam 22.00 wib.
Dengan mengendap - endap salah satu tersangka AH mendekati bedeng korban.
Setelah di depan pintu bedeng, tersangka lalu masuk ke dalam bedeng korban dengan cara merusak kunci gembok pintu bedeng dan masuk ke dalam kontrakan tersebut.
"Tersangka AH pun mencari barang-barang yang berharga milik korban. Tetapi tersangka hanya menemukan BPKB sepeda motor korban, lalu BPKB tersebut diambil oleh tersangka," jelas Kasat, kemarin.
Setelah itu tersangka keluar dan langsung menuju ke rekan tersangka OW yang telah menunggu didsepeda motor sambil mengawasi situasi. Seterusnya kedua tersangka langsung pergi.
Ikhsanudin (55), ayah dari Enmi Yakatu (korban) warga Lubuk Batang OKU, lalu melaporkan atas kejadian tersebut ke Polres OKU.
Dengan berdasarkan laporan polisi nomor :LP B/04/I/2019/Res OKU, tanggal 06 Januari 2019, polisi mulai bergerak untuk pencarian kedua tersangka tersebut.
"Kini kedua tersangka berhasil kita amankan, beserta barang bukti, 1buah BPKB Honda beat nopol BG 2542 FO. An. Pelapor 1 unit sepeda motor Honda beat warna hitam nopol BG 6895 FAH milik pelaku," pungkasnya. (maret)
Tags
Daerah