MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Tiga orang bandar dan kurir narkoba, yaitu Weddy Andizar (35), Dadan Kuswana (28) dan Joni Aupriantna (23) berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, Kamis (14/02/2019).
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SH SIK MH melalui Humas Polres Muara Enim, IPDA Yarmi membenarkan,bahwa pada Rabu tanggal 13 Februari 2019 kemaren sekira pukul 14.00 wib telah diamankan tiga orang laki - laki karena memiliki, menyimpan dan menguasai barang haram yang di duga narkotika jenis sabu sabu.
Penangkapan dilakukan di rumah yang beralamat di Jl. H. Pangeran Danal, Desa Muara Enim Kampung III. Kelurahan Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim.
Dituturkan Ipda Yarmai, penangkapan bermula adanya informasi yang diterima dari masyarakat bahwa tersangka Weddy Andizar bersama kedua temannya sering melakukan jual beli narkotika.
Berdasarkan info tersebut, anggota Satuan Reserse narkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan serta melakukan pemeriksaan.
Kemudian ditemukan barang bukti 22 (Dua puluh dua) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 28,20 gram,1 (Satu) unit HP Samsung warna Biru dan 1 (Satu) unit HP Nokia warna Hitam,1 (Satu) unit timbangan digital warna hitam,dan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Muara Enim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.(Agus V)
Tags
Daerah