Diduga Jadi Sarang Narkoba, Rumah Iwa Sumantri Digrebrek Polisi


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Aparat Polsek Tanah Abang berhasil    menangkap  tersangka tindak pidana  narkotika jenis sabu sabu bernama  Iwa Sumantri Bin M Nasir (35 tahun), di kediamannya, Dusun I Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali, Sumsel, Kamis (21/02/2019).

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 45 paket sedang yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu- sabu seharaga Rp 100.000 perpaket,  1 buah bong, 1 pirek, 1 buah dot, 1 buah pipet penghisap, 1 buah korek merk tokai bewarna kuning, 1 buah alat sekup sabu yang terbuat dari pipet plastik warna hijau, 1 buah jarum dan Uang tunai sebanyak Rp 565.000.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Humas Polres  Muara Enim Yarmi membenarkan adanya penangkapan tersebut.


Penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar narkotika jenis sabu sabu yang berada di dusun I Desa Tanah Abang Utara.

Mendapat informasi tesebut dari masyarakat, Kapolsek Tanah Abang AKP Sofiyan Ardeni SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam, beserta anggota Polsek Tanah Abang untuk melakukan penangkapan.

Kapolsek langsung memimpin penangkapan.

Setelah sampai di TKP ternyata ada 3 orang laki-laki yang bernama  Iwa Sumantri, Yusril dan Rendi.

Kapolsek Tanah Abang langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penggeledahan.

Setelah digeledah ternyata benar di dalam rumah Iwa Sumantri tersebut didapati 45 paket sedang yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu- sabu seharga Rp 100.000 per paket beserta uang tunai.

Mendapat barang bukti tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan anggota untuk membawa Iwa Sumantri beserta dua temannya berikut barang bukti  ke Polsek Tanah Abang untuk diambil keterangan lebih lanjut.(Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama