Lakukan Pungli, Seorang Anggota Polsek Pasar Kemis Kena OTT


TANGERANG (wartamerdeka.info) - Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten telah melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelanggaran anggota Polri yang bernama Bigadir Ahmad Yani, SH yang bertugas sebagai Ba.Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Tangerang, pada hari Kamis(14/02/2019) sekitar pukul 22.40 WIB.

Bigadir Ahmad Yani diduga telah membebaskan terduga pelaku tindak pidana (psl 480 KUHP) yang telah diamankan di Mapolsek Pasar Kemis Polresta Tangerang, dengan menerima uang hasil pungli sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)

Kejadian bermula pada hari Kamis Penyidik telah membebaskan terduga pelaku tindak pidana (pasal 480 KUHP)  atas nama Mansubi yang telah diamankan di Mapolsek Pasar Kemis Polresta Tangerang,

Kemudian pada pukul 22.30 WIB BrigadirAhmad Yani telah  menerima uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari H. Saefudin (keluarga terduga pelaku) yang pada awalnya diminta untuk pembebasan Mansubi sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) namun disepakati dengan nilai uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

Saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)  uang hasil Pungli sebesar Rp. 40.000.000,-  tersebut disimpan di dalam Kardus di bawah Meja kerja Brigadir Ahmad Yani yang berada di ruang Tim 2 Unit Reskrim Polsek Pasar Kamis .

Adapun Barang Bukti (BB) yang di amankan oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten, Uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), 1 (satu) lembar KTA polri atas nama Brigadir Ahmad Yani.

Saat ini pelaku sedang dalam proses pemeriksaan dan penyidikan lntesif dari pihak Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten.(Tatang)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama