Dua Pakar Hukum Pidana Beri Keterangan Melemahkan Dakwaan Jaksa KPK Terhadap Lucas, Sang Pengacara


JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Pasal 21 UU Tipikor yang dijadikan Jaksa Penuntut KPK menjerat pengacara kondang Lucas, SH, CN di Pengadilan Tipikor Jakarta, dapat gugur setelah dua saksi ahli didengar keterangannya di persidangan, Kamis (14/2).

Dua saksi ahli dimaksud adalah Prof. DR. Said Karim, SH dan Prof. DR. Mudzakir; SH, yang keduanya ahli pidana telah diajukan ke muka sidang oleh tim penasihat hukum Lucas, yaitu pengacara Aldres Napitupulu, SH, MH dan kawan kawan untuk merontokkan surat dakwaan terhadap Lucas yang didakwa menghalang halangi penyidikan kasus mantan bos group Lippo Eddy Sindoro yang menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, SH, MH.

Menurut ahli Prof. DR Said Karim, SH, bahwa yang dimaksud dengan merintangi, menghalangi sebagaimana yang dimaksud Pasal 21, haruslah dalam bentuk aktivitas secara phisik, dan bukan secara hanya obrolan belaka. Dan perintangan itu akan secara otomatis tidak berlaku secara hukum, jika ternyata kasus tersebut dapat berjalan hingga ke pengadilan sebagaimana kini secara nyata bahwa kasus Eddy Sindoro sedang berjalan dipersidangan dengan baik dan lancar.

"Bahwa penyiidik juga dapat dikatakan sebagai merintangi, jika tidak adapat melaksanakan penyidikan dalam suatu perkara secara benar," tegas Said Karim sambil berdiri dan penuh semangat menyampaikan pendapatnya dimuka persidangan yang dipimpin hakim Frangky Tambuun SH, MH.

Boleh jadi Persidangan kasus pengacara Lucas yang sudah berjalan dua bulan lebih di Pengadilan Tipikor Jakarta, menjadi bumerang bagi pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena selain banyaknya dugaan rekayasa barang bukti dan saksi palsu yang selama ini terkesan sengaja disembunyikan, selain sejumlah ahli yang sangat kredibel di bidangnya, telah meruntuhkan dakwaan jaksa KPK terhadap terdakwa Lucas yang dituding sebagai merintangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro, sebagaimana pasal 21 UU KPK yang digunakan JPU menjerat pengacara Lucas duduk di kursi pesakitan.

Sedangkan Prof. DR. Mudzakir SH ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum secara lugas memberikan pendapatnya yang lebih signifikan dan membuat decak kagum pengunjung ruang sidang.

"Bahwa penyidik dapat merekam pembicaraan seseorang atau menyadapnya jika sudah keluar penetapan sebagai tersangka. Jika seseorang disadap apalagi sudah sekian tahun lamanya, padahal belum dijadikan sebagai tersangka, maka haruslah dinyatakan tidak sah secara hukum," kata Mudzakir yang dikenal sebagai akademis yang juga ikut membidani Undang-undang KPK, ketika memberi kesaksian sebagai ahli  di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sisi lainnya, salah satu dasar bukti yang paling kuat menurut versi pihak JPU menjerat Lucas, adalah munculnya kesaksian palsu dari Dina Soraya yang sangat bertentangan keterangannya dimuka persidangan perkara Lucas dengan BAP Dina Soraya didalam berkas perkara Eddy Sindoro.

Didalam BAP tersebut  Dina Soraya menyebutkan secara tegas bahwa Prof. L Kaisar yang dimaksud adalah Jimmy alias Chua Chwee Chye alias Lei. Dengan kata lain bahwa yang dimaksud dengan nama Akun Prof L Kaisar adalah Jimmy, yang memiliki email Kaisar555716@gmail.com. Dan Jimmy lah yang meminta Dina Soraya untuk mengambil foto Eddy Sindoro ketika berada dibandara Terminal 3 untuk dikirimkan kepada Jimmy.

"Itu sebabnya mengapa kami menganggap sangat perlu pada kesempatan ini untuk memberikan BAP Dina Soraya yang selama ini terkesan disembunyikan itu, akan kami sampaikan kepada majelis hakim." ungkap penasihat hukum terdakwa Lucas,  diruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara mantan hakim Syarifudfin SH, MH yang duduk di bangku pengunjung sidang turut berkomentar yang memihak Lucas.

"Dengan terbantahkannya surat dakwaan JPU dan terungkapnya sejumlah kejanggalan yang fatal dari penyidikan KPK, maka sudah sepatutnya pengacara Lucas yang beberapa tahun belakangan ini menghidap penyakit TBC Tulang yang mematikan, haruslah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, berani memutus Lucas bebas dari segala tuntutan jaksa." kata Syarifuddin SH, MH.


Mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dikenal pernah atau mampu mengkandaskan tuntutan KPK ditingkat Mahkamah Agung. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama