// Harga minyak mentah Brent melonjak naik lebih dari 7 persen karena Washington dan Teheran memberikan keterangan yang bertentangan mengenai negosiasi gencatan senjata. // China sejauh ini telah berhasil melewati krisis minyak bersejarah. Namun, saat Xi bersiap bertemu Trump, biaya mulai meningkat. // Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni mengkritik komentar Trump tentang Paus Leo XIV // Atletico Madrid meraih kemenangan 2-0 atas Barcelona, setelah Cubarsi (Barcelona) diusir dari lapangan Camp Nou. //

Pineapple Tsunami setinggi 80 cm terpantau, peringatan dikeluarkan di lepas pantai Iwate, Hokkaido, dan Aomori
Gempa bumi kuat telah melanda Jepang Utara. Peringatan dan imbauan tsunami telah diberlakukan.
Badan Meteorologi Jepang mengatakan gempa berkekuatan 7,5 terjadi di lepas pantai Sanriku, Prefektur Iwate pada pukul 16.52, dan memiliki intensitas di atas 5 pada skala Jepang 0 hingga 7 di daerah yang paling parah terkena dampaknya.

Harga minyak mentah Brent naik lantaran keterangan yang bertentangan


Kenaikan tajam menyusul serangan terhadap kapal-kapal komersial di Selat Hormuz dan pesan-pesan yang bertentangan tentang prospek negosiasi ulang antara Amerika Serikat dan Iran.

Baca selanjutnya...

 


Terbukti Menerima Suap, 5 Mantan Anggota DPRD Sumut Dihukum 4 Tahun Penjara

Mantan anggota DPRD Sumut Tiaisyah salam pengacaranya usai divonis 4 tahun penjara

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Lima mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), yang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, divonis masing masing 4 tahun penjara potong selama dalam tahanan sementara.

Putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Haryono SH, Kamis (14/2/2019).

Kelima mantan anggota Dewan wilayah Sumut tersebut juga dihukum membayar denda  Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan dicabut hak politiknya
dalam jabatan publik 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Anggota DPRD Sumut yang diganjar hukuman tersebut,  Rijal Sirait, Fadly Nurzal, dan Rooslynda Marpaung (anggota DPRD periode  2009-2014).

Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga, anggota DPRD dua periode, yakni 2009-2014 dan2014-2019.

Mereka dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan  menyalahgunakan wewenang  menerima suap dari
Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, sebesar Rp 3 Miliar lebih.

Besaran suap yang mereka terima itu: Rijal Sirait memerima  Rp 477,5 juta. Fadly Nurzal menerima Rp 960 juta. Kemudian, Rooslynda menerima Rp 835 juta dan Rinawati Sianturi menerima Rp 504,5 juta, Tiaisah menerima  Rp 480 juta.

Uang suap itu diberikan  agar Rijal, Fadly, Rooslynda, dan Rinawati memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Sebelumnya Jaksa Ferdian Ady Nugroho dari KPK  menuntut masing masing 4 tahun penjara terhadap mereka dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan dicabut hak politiknya. Terhadap putusan ini para terpidana menyatakan pikir pikir. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama