BANDUNG (wartamerdeka.info) - DPD Organda Jawa Barat melalui Sekertaris DPD Organda Jawa Barat D. Hardiman akhirnya memberikan Surat Keputusan (SK) kepada Ketua DPC Organda Kota Bekasi terpilih Ahmad Juaini periode 2018 – 2023, Kamis (21/02/19).
Seyogyamya acara ini digelar di Kota Bekasi, namun berhubung ada kendala, khirnya pemberian SK dari DPD kepada Ketua DPC Organda Kota Bekasi terpilih dilakukan di kantor DPD Organda Bandung Jawa Barat.
Dalam SK tersebut disebutkan, Ahmad Juaini sebagai Ketua DPC Organda Kota Bekasi dan Aritha Tarighan sebagai Sekertaris DPC Organda Kota Bekasi serta Iqbal Daud menjadi Ketua Dewan Pertimbangan DPC Organda Kota Bekasi untuk 5 tahun ke depan.
Saat ditemui di Kantor DPD Organda Jawa Barat Irfan Nurmufidin yang juga sebagai Ketua Biro Pembinaan Daerah dan Organisasi DPD Organda Jawa Barat menjelaskan legalitas dan keabsahan DPC Organda itu bukan melalui pelantikan tapi melalui keputusan Muscab yang ditindaklanjuti dengan hasil Muscab tersebut dan juga Surat Keputusan dari DPD Organda Jawa Barat tentang kepengurusannya.
Irfan menambahkan, ha us diingat, tanpa pelantikan ini pun tidak akan mempengaruhi keabsahan suatu kepengurusan yang sudah disahkan dari hasil Musyawarah Cabang (Muscab), karena pelantikan itu hanya ceremonial semata untuk memperkenalkan kepada publik.
Masih kata Irfan, kalau ada tuntutan tidak boleh diadakan pelantikan ini tidak dilantik pun kan sudah resmi ada SK yang menunjukkan sebagai kepengurusan DPC Organda Kota bekasi Periode 2018 – 2023 itu definitif dan di AD/ART sudah jelas keabsahannya pengurus lewat Surat Keputusan dari DPD Organda Jawa Barat.
“Kalo ada oknum yang ingin menuntut ditiadakannya pelantikan ini ya wajar saja, Intinya kami DPD Organda Jawa Barat sudah bermusyawarah bahwa permasalahan ini bukan merupakan suatu ancaman karena tidak berdasar sesuai aturan organisasi, oleh karena itu SK untuk DPC Organda Kota Bekasi resmi diterbitkan oleh DPD Organda Jawa Barat," pungkasnya.(pandi)
Tags
Daerah