Polres Serang Tangkap 5 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu


SERANG (wartamerdeka.info) - Bertempat di Mako Polres Serang Polda Banten, Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan yang didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Serang AKP Nana Supriyatna, melaksanakan ekspose terkait penangkapan 5 (lima) terduga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Serang, Selasa (26/02/2019).

Kelima terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut, yaitu inisial MJ (20), LS (37), SM(36), MA  (19), AF (28).

Kepada awak media, Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, mengatakan, Tim  Satuan Resnarkoba Polres Serang telah berhasil menangkap 5 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba  jenis sabu.

"Saat ini kita berhasil mengamankan 5 terduga pelaku, rangkaian pertama kami menangkap inisial MJ, kemudian LS sebagai pengguna, dan berhasil di kembangkan kepada SM berperan sebagai  pengedar," ucap AKBP Indra Gunawan.

Lanjut, AKBP Indra Gunawan, kemudian secara terpisah lagi kami juga mengamankan inisial MA dan AF  sebagai pengguna.

"Adapun total barang haram yang kami amankan, yaitu 11 paket (6,72 gram) jenis sabu siap edar, dan juga beberapa paket kecil yang siap di gunakan oleh masing masing pelaku," kata AKBP Indra Gunawan.

"Para pelaku mendapatkan barang haram tersebut, rata - rata pengembangan dari Jakarta, dan membeli barang haram tersebut seharga Rp.500.000 - Rp.600.000. Dan dari masing - masing pelaku,  menjual barang haram tersebut dengan sasaran secara acak, terutama di usia produktif 20 - 35 tahun," kata AKBP Indra Gunawan.

"Lima terduga pelaku penyalahgunaan narkoba  tersebut, kami kenakan pasal 112 Jo 127 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara. Untuk pelaku inisial SM yang berperan sebagai pengedar, kami kenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Th.2009 Tentang Narkotika Ancaman 5-20 Tahun," tutup AKBP Indra Gunawan.(ar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama