// Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni mengkritik komentar Trump tentang Paus Leo XIV // Atletico Madrid meraih kemenangan 2-0 atas Barcelona, setelah Cubarsi (Barcelona) diusir dari lapangan Camp Nou. // Perselisihan minyak Libya mencerminkan krisis Hormuz, memicu kekhawatiran energi Eropa // Perusahaan satelit AS Planet Labs mengumumkan pemblokiran siaran gambar perang di Iran, atas permintaan pemerintah AS. // Kapal yang Terkait dengan Jepang Melewati Selat Hormuz //

Berita Foto

Pembicaraan Israel-Lebanon akan dimulai pukul 11 ​​pagi di Washington, DC


Duta Besar Lebanon Nada Hamadeh dan Duta Besar Israel Yechiel Leiter dijadwalkan bertemu di Washington, DC, pukul 11 ​​pagi waktu setempat (15:00 GMT) untuk memulai pembicaraan langsung yang jarang terjadi, menurut jadwal yang diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri AS.

Lanjut...

 


Setelah Ngadu Ke Pimpinan DPR, Buni Yani Menyerah Dikawal Petugas Kejaksaan


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Setelah mengadukan kasus yang dialaminya ke pimpinan DPR, Fahri Hamzah dan Padli Zon, Jumat (1/2/2019) tadi sore, terpidana pelanggaran UU ITE Buni Yani, akhirnya menyerahkan diri. Ia tiba di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat dengan kawalan ketat petugas kejaksaan.

Buni Yani melangkahkan kakinya di Lapas Gunung Sindur, Jumat (1/2/2019), sekitar pukul 21.25 WIB dikawal langsung Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Priatmaji Dutaning Prawiro.

Buni Yani terlihat didampingi oleh kuasa hukumnha, Aldwin Rahadian. Tiba di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani dipastikan dalam kondisi sehat walafiat.

Dalam kasus yang membelitnya, Buni Yani divonis bersalah melanggar pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Atas perbuatannya, pria yang memiliki ciri khas dengan rambut putihnya dihukum 18 bulan penjara.

Sebelumnya Buni Yani melakukan banding atas  hukuman yang diterimanya di pengadilan tinggi, tetapi mentok. Tak menyerah, ia melanjutkan ke proses di atasnya di tingkat kasasi. Lagi-lagi, upayanya kandas. MA menolak permohoman kasasi tersebut, baik yang diajukan oleh Buni Yani maupun jaksa penuntut umum. (Fer)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama