Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Setelah Ngadu Ke Pimpinan DPR, Buni Yani Menyerah Dikawal Petugas Kejaksaan


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Setelah mengadukan kasus yang dialaminya ke pimpinan DPR, Fahri Hamzah dan Padli Zon, Jumat (1/2/2019) tadi sore, terpidana pelanggaran UU ITE Buni Yani, akhirnya menyerahkan diri. Ia tiba di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat dengan kawalan ketat petugas kejaksaan.

Buni Yani melangkahkan kakinya di Lapas Gunung Sindur, Jumat (1/2/2019), sekitar pukul 21.25 WIB dikawal langsung Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Priatmaji Dutaning Prawiro.

Buni Yani terlihat didampingi oleh kuasa hukumnha, Aldwin Rahadian. Tiba di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani dipastikan dalam kondisi sehat walafiat.

Dalam kasus yang membelitnya, Buni Yani divonis bersalah melanggar pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Atas perbuatannya, pria yang memiliki ciri khas dengan rambut putihnya dihukum 18 bulan penjara.

Sebelumnya Buni Yani melakukan banding atas  hukuman yang diterimanya di pengadilan tinggi, tetapi mentok. Tak menyerah, ia melanjutkan ke proses di atasnya di tingkat kasasi. Lagi-lagi, upayanya kandas. MA menolak permohoman kasasi tersebut, baik yang diajukan oleh Buni Yani maupun jaksa penuntut umum. (Fer)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama