Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Empat Orang Preman Leasing Diamankan Tim Pemburu Preman Polres Jakbar


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat menerima aduan dari masyarakat terkait ‘mata elang’ atau penagih utang cicilan kendaraan bermotor yang sangat meresahkan warga,  menindak lanjuti laporan tersebut AKBP Haruman manurung memerintahkan padal Team Pemburu preman Iptu H Jaya untuk melakukan pengecekan akan informasi tersebut

Iptu H Jaya didampingi Kepala Tim 1 TPP Polres Metro Jakarta Barat Ipda Ari Cahyadi mengatakan, berdasarkan pengaduan masyarakat, pihaknya mengamankan sejumlah preman leasing tersebut.

Tim menindak lanjuti laporan dari masyarakat mengenai Matel (mata elang) di daerah Jembatan Gantung Cengkareng Jakarta Barat, kemudian Tim langsung menuju TKP dan didapati 4 (empat) orang,

“4 orang  kita amankan, ini berdasarkan laporan masyarakat,” kata Iptu H Jaya, Rabu (13/03/19).

Untuk mata elang, pihaknya mengaku cukup menyorotinya. Ipda Ari menganggap tindakan ‘mata elang’ kadang di luar batas. Tanpa basa-basi, mereka kerap memaksa mengambil kendaraan sehingga muncul perselisihan yang berujung tindak kejahatan.

“Ada yang di tengah jalan langsung ditarik motornya hingga terjadi keributan. Laporan seperti ini beberapa hari ke belakang cukup menonjol,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, Polisi akan melakukan penindakan terhadap mereka yang memenuhi unsur kriminal.

“Jika terbukti bersalah, polisi bisa menjerat ‘mata elang’ dengan pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan,"Ujarnya.

Ipda Ari menambahkan,  razia mata elang di Jakarta Barat akan terus dilakukan hingga terciptanya suasana yang kondusif.

“Kita akan tiap hari lakukan razia sampai Jakarta Barat kondusif. Untuk empat orang yang kita amankan sudah kita serahkan kepada Polsek Cengkareng guna ditindak lanjuti, " tandasnya.(IS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama