Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Palsukan Dokumen Negara, Seorang Pemuda Diamankan Sat Reskrim Polres Serang


SERANG (wartamerdeka.info) - Pria asal Payakumbuh, MH (38) ditangkap Polres Serang karena jadi pelaku pemalsu dokumen negara SIM, KTP, SKCK, sampai ijazah. Penangkapan itu berawal dari kecurigaan polisi atas beredarnya SIM palsu.

Kapolres Serang Polda Banten, AKBP Indra Gunawan SIK MH mengatakan, pelaku ditangkap di ruko fotokopi miliknya di kawasan Cikande. Pemalsuan dokumen negara itu dilakukan pelaku sejak 2017.

"Saat ditangkap ada ditemukan pemalsuan berbagai dokumen negara. Pelaku melakukan ini atas permintaan. Bahan yang digunakan bukan kertas bahan orisinal," kata Indra kepada wartawan di Mapolres Serang Saat Konferensi Pers, Rabu (13/3/2019).

Pelaku memasang tarif untuk setiap dokumen yang dipalsukan. Perlembar KTP dihargai Rp 50 ribu, SIM Rp 100 ribu, SKCK atau Surat Tanda Tamat Belajar dihargai RP 20 ribu.


Dari hasil pendalaman, pemalsuan dokumen ini dibuat atas permintaan para pencari kerja di wilayah industri Serang timur. Sejauh ini belum ada permintaan masif pembuatan KTP palsu yang diterima oleh pelaku.

"Jadi rata-rata buat yang mau cari kerja. Kami pastikan bahwa KTP palsu ini sampai ke Dukcapil dan tidak ada yang masuk DPT," katanya.

Pembuatan KTP, SIM, sampai SKCK sendiri menggunakan alat konvensional seperti komputer dan printer. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 264 ayat (1) jo Pasal 263 dengan ancaman 8 tahun penjara.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama