Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

KPK Tuntut Mantan Gubernur Aceh 10 Tahun Penjara


JAKARTA (wartamerdeka.info) -bMantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dituntut jaksa KPK 10 tahun penjara di Pengadilan Tipikor  pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/3).

Tuntutan terhadap Irwandi disampaikan tim JPU KPK yang diketuai Ali Fikri, SH.

Dikatakan, terdakwa Irfandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Oleh karenanya jaksa menuntut hukuman selama 10 tahun penjara potong tahanan.

Irwandi diwajibkan pula membayar denda  Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam tuntuan itu.

Korupai yang menjerat  Irwandi  terkait dalam  perkara kasus suap Dana Otonomi Kusus Aceh, dimana terdakwa  Irwandi Yusuf telah terbukti menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Uang suap tersebut bertujuan agar proyek yang bersumber dari dana DOKA diserahkan kepada pengusaha asal Bener Meriah. Dari hal ini  Irwandi  mendapatkan uang suap sejak menjabat Gubernur Aceh periode 2017 – 2022 dengan  jumlahnya mencapai Rp 41,7 miliar.

Hal hal yang memberatkan, jaksa aebut Irwandi  tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Sedang yang meringankan dia, sopan dalam  persidangan dan  berjasa membantu perdamaian konflik  di Aceh beberapa waktu lalu.

Sidang ditunda satu pekan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya menyusun pembelaan. (dm).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama