JAKARTA (wartamerdeka.info) -bMantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dituntut jaksa KPK 10 tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/3).
Tuntutan terhadap Irwandi disampaikan tim JPU KPK yang diketuai Ali Fikri, SH.
Dikatakan, terdakwa Irfandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Oleh karenanya jaksa menuntut hukuman selama 10 tahun penjara potong tahanan.
Irwandi diwajibkan pula membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam tuntuan itu.
Korupai yang menjerat Irwandi terkait dalam perkara kasus suap Dana Otonomi Kusus Aceh, dimana terdakwa Irwandi Yusuf telah terbukti menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Uang suap tersebut bertujuan agar proyek yang bersumber dari dana DOKA diserahkan kepada pengusaha asal Bener Meriah. Dari hal ini Irwandi mendapatkan uang suap sejak menjabat Gubernur Aceh periode 2017 – 2022 dengan jumlahnya mencapai Rp 41,7 miliar.
Hal hal yang memberatkan, jaksa aebut Irwandi tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Sedang yang meringankan dia, sopan dalam persidangan dan berjasa membantu perdamaian konflik di Aceh beberapa waktu lalu.
Sidang ditunda satu pekan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya menyusun pembelaan. (dm).
Tags
Hukum
