JAKARTA (wartamerdeka.info) -Permasalahan hukum di negeri ini tak dapat dipungkiri penanganannya masih banyak dirasa tidak adil. Salah satunya perkara yang ditangani institusi Polri yang menjadi sorotan tajam publik terkait kasus dugaan korupsi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Denny Indrayana di tahun 2015 yang mangkrak di penyidik hingga saat ini.
Kasus Denny, dipertanyakan mengapa belum ditingkatkan ke penuntututan padahal sejak 2015 sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal Payment Gatrway 2014 dan cukup jelas disebutkan bahwa Denny Indrayana disangka melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tiipikor Tahun 1999.
Pada kasus yang cukup menghebohkan itu, Menteri Keuangan telah menyebutkan bahwa Payment Gateway Rp 50.000 yang dipungut dari setiap Paspor, itu adalah Illegal dan melanggar hukum.
Begitu juga dengan Barang Bukti 13 bundel berkas, serta 722 surat dan 77 print out yang dinyatakan sebagai Barang Bukti (BB) oleh Bareskrim Polri, bahkan telah memeriksa sekian banyak saksi dan ahli dalam perkara Denny Indrayana ini.
"Tapi hingga saat ini kasus Denny Indrayana sepertinya dipeti eskan begitu saja, padahal sangat mencolok, apakah mentang mentang perkara Denny Indrayana itu karena tidak ditangani KPK, dan karena Denny Indrayana itu adalah koleganya pihak KPK, begitu ? Oh Ini negeri hukum Bos, jangan karena keras mengeritik KPK lalu dijadikan sasaran empuk, tapi kalo masih merupakan koleganya, kasusnya cukup ditangani pihak Polri lalu dipetieskan begitu saja."
"Saya sangat keberatan dan sangat terlecehkan," ungkap Prof. DR. OC. Kaligis SH, sebagaiman dikutip Info Breaking News, menjelang akhir pekan ini di Lapas Sukamiskin Bandung.
Denny dikabarkan sempat menghilang dan diketahui menjadi driver taksi di Australia tapi secara mencolok baru baru ini ia tampil di acara ILC TV One.
Apalagi secara mencolok Denny Indrayana yang sempat menghilang dan diketahui menjadi driver taksi di Australia itu, belum lama ini tampil di acara bergengsi ILC TV One.
"Hal ini membuat banyak pihak sangat miris dan membatin, padahal mustinya aparat terkait juga memproses secara hukum hingga ke penuntutan dimeja persidangan pengadilan, biarlah nanti majelis hakim yang menyatakan dia (Denny Indrayana) bersalah atau tidak, tapi kasus perkaranya jangan di peti es kan seperti ini. Saya akan menggugatnya," kata OCK, panggilan akrab para jurnalis kepada pengacara kondang yang kini masih mempertanyakan soal hukumannya yang dinilai terlalu berat dihajar hakim Artidjo Alkotsar yang sudah purna bakti itu
"Sangat setuju Presiden Joko Widodo memang tidak suka intervensi hukum, tapi itu Kapolri kan anak buahnya harus bertindak adil dong, Apalagi sekarang ini kita mau memasuki Pilpres yang nyaman dan berkeadilan, saya yang sudah tua bangka dan bau tanah saja tega mereka hukum berat tanpa bukti yang kuat, karena semua fakta hukum dan pembelaan saya, dikesampingkan oleh hakim," pungkas OCK yang selalu meledak ledak kalau ingat trauma KPK dimasa lalu itu. (dm)
Tags
Hukum
