Polres Lebak Tangkap Pemerkosa, Dengan Modus Tawari Pekerjaan Kepada Korban


LEBAK (wartamerdeka.info) - Polres Lebak Polda Banten,  Jum’at (01 Maret 2019)  melaksanakan Press Conference pengungkapan kasus tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh AP kepada korban DW yang terjadi pada hari Minggu tanggal  09 Februari 2019 pukul 16.00 WIB di kebon sawit Jl.Raya Rangkasbitung Cipanas.

“Modusnya, awalnya  pelaku berpura-pura menawarkan pekerjaan kepada korban DW melalui media sosial Facebook," ujar Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Oka Nurmulia H SIP

Kemudian pelaku mengajak korban ke Andhika Resto, namun pada saat di perjalanan, bukannya  ke Andhika Resto akan tetapi korban dibawa pelaku ke perkebunan sawit dan pelaku memperkosa korban dengan mengancam akan membunuh korban.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Lebak dan pelaku saat ini sudah berhasil ditangkap dan diamankan berserta barang buktinya untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.


Senada dengan hal itu, Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi SIK MH saat dikonfirmasi awak media melalui telephon selulernya, membenarkan adanya keberhasilan polres lebak dalam mengungkap kasus itu.

Edy menghimbau, kepada masyarakat agar jangan mudah percaya terhadap orang yang tidak dikenal secara langsung, apalagi kenalnya melalui media sosial, FB, IG dll, yang mengiming-imingi pekerjaan melalui media social , atau pun janji janji manis lainnya. Masyarakat harus berhati-hati dan berfikir logis.

"Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun” tambah Edy.

Sedangkan Kapolres Lebak, melalui Kasat Reskrim, menyampaikan, selain itu Sat Reskrim Polres Lebak dan Polsek Jajaran selama bulan Februari  2019, berhasil mengamankan sebelas pelaku tindak pidana pencurian yang beraksi di wilayah hukum Polres Lebak.(A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Otomotif