MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Sepandai pandai tupai melompat akhirnya tetap jatuh juga. Begitulah yang dialami pemuda bernama M. Topan Ariansyah Bin Ahmad Murni (31 Thn), warga Jl. H. Pangeran Danal Dusun V Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim Sumsel, Jum'at (22/03/2019)
Topan yang merupakan tersangka bandar narkoba dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditangkap aparat polisi Muara Enim.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 93 paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 63,554 gram dan (1,1/2 ) butir tablet diduga Narkotika jenis extacy dengan berat brutto 0,286 gram. (1) unit timbangan digital.
Kapolres Muara Enim AKBP.Afner Juwono SIK melalui Humas Polres Yarmi mengatakan, pada hari Sabtu tanggal (25 /08/2018) sekira pukul 22.00 wib bertempat di TKP telah dilakukan penggeledahan rumah pelaku dimana sebelumnya didapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika di dalam rumahnya.
Selanjutnya Sat Resnarkoba Muara Enim melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan menemukan barang bukti tersebut diatas namun pada saat itu pelaku M.Topan Bin Ariansyah berhasil melarikan diri dan Dat Resnarkoba hanya mengamankan barang bukti tersebut diatas.
Sedangkan teman pelaku yang bernama Eby sebagai kurir (sedang menjalani hukuman di lapas muara enim vonis 4,7 tahun).
Tersangka DPO ini berhasil ditangkap pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2019. Personil Sat Narkoba mendapat informasi keberadaa Pelaku M.Topan Bin Ariansyah berada di rumah kontrakan di daerah Tanjung Enim lalu Anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan kontrakan pelaku M.Topan yang berada di jl. Barak Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.
"Selanjutnya pelaku dilakukan penangkapan, dan dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Muara Enim untuk diproses sesui hukum yang berlaku," ungkap Yarmi. (Agus V)
Tags
Daerah
